Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya Lampu Hazard Saat Hujan Deras di Jalan Tol

Kompas.com - 29/01/2025, 09:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

5

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat libur panjang tiba, jalan tol sering kali dipadati kendaraan, baik menuju destinasi wisata maupun untuk pulang kampung.

Di tengah kondisi hujan deras, ada satu kebiasaan yang sering terlihat:

pengemudi menyalakan lampu hazard.

Baca juga: VR46 Riders Academy Gelar Latihan Bareng Pebalap Muda Indonesia

Meskipun niat ini mungkin baik, kebiasaan tersebut justru bisa membahayakan keselamatan di jalan tol.

Lampu Hazard Mengganggu Pengemudi Lain

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menjelaskan bahwa menyalakan lampu hazard saat hujan deras sebenarnya dapat mengganggu pengemudi lain.

"Hazard itu warnanya amber light yang sangat menyilaukan mata. Karena warna lampunya yang sangat atraktif, pengguna lampu hazard itu diatur sedemikian rupa," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2025).

Jusri menegaskan bahwa penggunaan lampu hazard seharusnya hanya diperbolehkan saat mobil dalam keadaan berhenti.

Baca juga: Besok Puncak Arus Balik, Begini Cara Mudah Cek Tarif Tol secara Online

Lampu tersebut berfungsi untuk memberi tahu kendaraan lain bahwa mobil berada dalam kondisi darurat. "Lampu hazard hanya boleh digunakan pada obyek yang diam. Kalau pun dia bergerak, lampu hazard itu harus jauh posisinya di atas kepala, jadi tidak eye level. Misalkan truk yang mengangkut kendaraan berat, kan ada rotatornya di atas," jelasnya.

Menyalakan Hazard Malah Menyebabkan Kebingungan

Penggunaan lampu hazard saat hujan deras di jalan tol, menurut Jusri, dapat menciptakan kebingungan.

Baca juga: 176.409 Kendaraan Mulai Kembali ke Jabotabek

Lampu hazard yang menyala tidak hanya menandakan adanya kendaraan yang berhenti atau melambat, tetapi juga dapat mengaburkan komunikasi antara pengemudi.

Hal ini membuat pengemudi lain kesulitan untuk membedakan apakah kendaraan tersebut sedang berhenti, melambat, atau hanya mengurangi kecepatan karena kondisi cuaca buruk.

"Jika berada di jalan tol saat hujan lebat, tetap nyalakan lampu depan. Jangan menyalakan hazard, kecuali jika mobil benar-benar berhenti atau berada dalam keadaan darurat," tegasnya.

Utamakan Keselamatan dan Jarak Aman

Lebih lanjut, Jusri mengingatkan bahwa menjaga keselamatan selama berkendara di kondisi buruk sangatlah penting. "Menjaga jarak aman, tetap tenang, dan pastikan kecepatan mobil sesuai dengan kondisi jalan dan cuaca yang ada," ucapnya.

Dengan memahami dan menerapkan hal-hal tersebut, diharapkan para pengemudi dapat meningkatkan keselamatan berkendara di jalan tol, terutama di saat cuaca tidak bersahabat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

5
Komentar
bkn hanya saat jln hujan aja,aparat2 yg ngawal2itu jg selalu nyalakan lampu hazard,sedangkan aturan pemakaiannya sdh jelas,dinyalakan saat kondisi darurat dan dalam keadaan berhenti,trus gmn tindakan hukumnya tuh
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

"Bagaimana Bisa Negara Memberi Makan Anak-anak, Sementara Orangtuanya Kehilangan Pekerjaan?"

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nikmati Gaya Hidup Lebih Mudah, Ini Cara Apply Kartu Kredit Online lewat myBCA

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Razman-Firdaus Mengemis Dukungan Usai Peristiwa Injak Meja Pengadilan

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Ikn

Petinggi Otorita Mengundurkan Diri, Titip Pesan 5 Prinsip Utama IKN

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Dubai Shopping Festival 2024 Jadi Surga Belanja untuk Liburan Akhir Tahun Anda, Tertarik?

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

11 HP Samsung Tidak Dapat Update Lagi, Ini Daftarnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Cabut Gugatan kepada Pedagang Sayur, Butner Sianturi Tetap Minta Ganti Rugi Rp 1.000 dan Rp 540 Juta

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Pipa Bawah Laut Dilubangi, Berton-ton Avtur Kualanamu Disedot Diam-diam sejak 2022

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Sentil Marcell Siahaan soal Kasus Royalti, Ahmad Dhani: Once yang Sarjana Hukum Aja Enggak Berani Bawa Lagu Dewa 19 Lagi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Bikin Gaduh Sidang, Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Pakai Toga Advokat, Razman Arif Sambangi Gedung MA Sambil Ngamuk-ngamuk

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

400 Orang Coba Tangkap Kades Kohod Arsin gara-gara Pagar Laut Tangerang

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Reza Gladys Mengaku Diminta Rp 5 Miliar untuk Uang Tutup Mulut Nikita Mirzani

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau