JAKARTA, KOKPAS.com - Masyarakat yang berencana berwisata ke Bandung, Jawa Barat pada libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025 diharapkan lebih waspada terhadap juru parkir liar.
Pasalnya juru parkir liar ini memanfaatkan banyaknya wisatawan yang berdatangan ke Bandung, dan mengarahkan kendaraan untuk parkir di zona terlarang dan mematok tarif lebih tinggi dari seharusnya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, mengatakan, pihaknya akan memantau titik rawan parkir liar, terutama di kawasan destinasi wisata.
“Kami akan pantau di beberapa titik rawan, terutama di kawasan destinasi wisata,” ujar Asep, dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/1/2025).
Baca juga: 569.462 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Arah Trans-Jawa Mendominasi
Adapun beberapa lokasi rawan getok tarif parkir di Bandung seperti di Jalan Tamansari dan
sekitar Kebun Binatang Bandung.
Wisatawan yang kesulitan mencari tempat parkir di lokasi tersebut akan diarahkan ke trotoar atau bahu jalan, dengan tarif yang jauh di atas tarif yang sudah ditentukan oleh peraturan.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021, tarif parkir di Kota Bandung adalah Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dan Rp 3.000 per jam untuk kendaraan roda dua.
Untuk mencegah praktik tersebut, petugas Dinas Perhubungan akan ditempatkan di sejumlah lokasi keramaian, seperti Dago, Gasibu, dan Braga, guna melakukan pengawasan serta menindak para juru parkir liar.
Baca juga: Pertamina Lubricants Klaim Penjualan Meningkat Berkat VR46
Sementara itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, oknum seperti itu bisa dikenai pidana sesuai Pasal 368 KUHP.
"Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain atau sengaja membuat hutang atau menghapus piutang dipidana dengan pidana penjara selama 9 tahun."
"Perlu ada kesadaran dan keberanian dari masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila melihat praktek parkir liar yang meresahkan. "Parkir liar menjadi tanggung jawab Pemda untuk melakukan pengawasan dan kerjasama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap praktek parkir liar," katanya kepada Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.