Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik Rawan Getok Tarif Parkir di Kota Bandung Saat Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Kompas.com - 28/01/2025, 08:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOKPAS.com - Masyarakat yang berencana berwisata ke Bandung, Jawa Barat pada libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025 diharapkan lebih waspada terhadap juru parkir liar.

Pasalnya juru parkir liar ini memanfaatkan banyaknya wisatawan yang berdatangan ke Bandung, dan mengarahkan kendaraan untuk parkir di zona terlarang dan mematok tarif lebih tinggi dari seharusnya.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, mengatakan, pihaknya akan memantau titik rawan parkir liar, terutama di kawasan destinasi wisata.

“Kami akan pantau di beberapa titik rawan, terutama di kawasan destinasi wisata,” ujar Asep, dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/1/2025).

Baca juga: 569.462 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Arah Trans-Jawa Mendominasi

Adapun beberapa lokasi rawan getok tarif parkir di Bandung seperti di Jalan Tamansari dan
sekitar Kebun Binatang Bandung.

Wisatawan yang kesulitan mencari tempat parkir di lokasi tersebut akan diarahkan ke trotoar atau bahu jalan, dengan tarif yang jauh di atas tarif yang sudah ditentukan oleh peraturan.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021, tarif parkir di Kota Bandung adalah Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dan Rp 3.000 per jam untuk kendaraan roda dua.

Untuk mencegah praktik tersebut, petugas Dinas Perhubungan akan ditempatkan di sejumlah lokasi keramaian, seperti Dago, Gasibu, dan Braga, guna melakukan pengawasan serta menindak para juru parkir liar.

Baca juga: Pertamina Lubricants Klaim Penjualan Meningkat Berkat VR46


Sementara itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, oknum seperti itu bisa dikenai pidana sesuai Pasal 368 KUHP.

"Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain atau sengaja membuat hutang atau menghapus piutang dipidana dengan pidana penjara selama 9 tahun."

"Perlu ada kesadaran dan keberanian dari masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila melihat praktek parkir liar yang meresahkan. "Parkir liar menjadi tanggung jawab Pemda untuk melakukan pengawasan dan kerjasama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap praktek parkir liar," katanya kepada Kompas.com.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pulau “Kosong” dan Pangkalan Militer Kena Tarif Trump Juga, Kok Bisa?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau