JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras mengusulkan agar moge bisa masuk jalan tol karena berpotensi memberikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang besar.
Hal tersebut disampaikan Andi Iwan dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Risiko Mengabaikan Minyak Rem yang Sudah Kedaluwarsa
"Pak Menteri ini sekedar masukan seperti untuk motor gede, moge, apakah di sini hadir semua pemangku kebijakan stakeholder-nya, Pak Menteri PU, Menteri Perhubungan dan Korlantas, tentu menyangkut masalah regulasi, bagaimana agar supaya moge ini juga punya, apa namanya, kalau tidak salah hanya di Indonesia moge tidak diizinkan nih masuk ke jalan tol," kata Andi, dikutip Jumat (24/1/2025).
Pertanyaan mendasarnya ialah secara hukum apa patokan motor dapat dikategorikan sebagai moge?
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan bahwa hukum di Indonesia sebetulnya tidak mengatur secara khusus mengenai pembatasan antara moge dan motor yang bukan moge.
"Moge atau motor gede secara spesifik tidak diatur dalam Undang-Undang," ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: DPR Minta Kemenhub dan Korlantas Jangan Lempar Tanggung Jawab Soal Truk ODOL
"Hanya pengertian moge diartikan yaitu motor dengan kapasitas, cc (kubikasi) di atas 250 cc, dikenakan pajak (barang) mewah, menggunakan gardan dan bobotnya lebih dari 350 kg," ujarnya.
View this post on Instagram
Mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum), Ditlantas Polda Metro Jaya itu menilai pengertian moge di Indonesia dan negara lain bisa berbeda.
"Misalnya di Jepang dan Singapura, pengertian moge adalah kendaraan dengan kapasitas di atas 600 cc. Ada perbedaan pengertian moge di Indonesia dan di negara maju," katanya.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC), mengatakan, pengertian moge harusnya disesuaikan dengan kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) motor atau SIM C.
Baca juga: DPR Minta Kemenhub dan Korlantas Jangan Lempar Tanggung Jawab Soal Truk ODOL
"Di Indonesia pengertiannya SIM C, kalau SIM C1 itu 250cc ke atas dan C2 itu 500 cc ke atas," kata Jusri.
Jusri menilai di situ letak kerancuannya, bahwa regulasi ini bisa saja menimbulkan masalah kecemburuan sosial jika moge yang diperbolehkan masuk jalan tol hanya 500 cc ke atas.
Baca juga: DPR Usul Moge Bisa Masuk Tol, Pegiat Safety Sebut Belum Saatnya
Pasalnya, jika motor 250cc tidak dianggap moge dan tidak diperbolehkan masuk tol, berarti hanya pemilik SIM C2 yaitu untuk motor 500cc ke atas yang diizinkan melintas di jalan tol.
"Kalau hanya dibolehkan yang masuk yaitu C2, maka sim C1 yang sudah moge dan tidak boleh maka akan merasa diskriminasi. Padahal secara legal dan administrasi karena sudah mandatori mereka sudah bisa," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.