Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moge Dilarang Masuk Tol, Bagaimana dengan Motor Patwal?

Kompas.com - 24/01/2025, 19:01 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, jalan tol di Indonesia pada umumnya tidak memperbolehkan motor jenis apa pun, termasuk motor gede (moge), untuk melintas. Lalu, bagaimana dengan motor Patwal (Patroli dan Pengawal)?

Isu moge masuk tol kembali mencuat setelah anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras mengusulkannya dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Video Viral Pejalan Kaki Ditabrak Moge Saat Menyeberang di Zebra Cross

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, mengenai kendaraan roda dua Patwal yang mengawal boleh masuk tol berbaur dengan lajur yang dilewati kendaraan roda empat, karena ada kewenangan diskresi melaksanakan tugas untuk kepentingan umum yang lebih besar.

Ilustrasi motor polisi Yamaha FJR1300RESPONSE.jp Ilustrasi motor polisi Yamaha FJR1300

"Kemudian, secara teknis Patwal yang melakukan pengawalan masuk jalan tol sudah dibekali teknik pengawalan yang benar dan berkeselamatan atau defensive driving," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/1/2025).

"Undang-Undang mengatur kewenangan tersebut dan didukung oleh teknis keterampilan setiap anggota Patwal yang memadai atau mumpuni," kata Budiyanto.

Baca juga: Tips Aman Mengendarai Moge buat Pemula

Satu unit motor dinas polisi berjenis Yamaha P900 yang sedang diservis di Merzyta Motor di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (19/1/2018). KompasOtomotif/Alsadad Rudi Satu unit motor dinas polisi berjenis Yamaha P900 yang sedang diservis di Merzyta Motor di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (19/1/2018).

Budiyanto menambahkan, prinsip bahwa sepeda motor termasuk moge secara dari prespektif hukum diperbolehkan, sepanjang jalan tol tersebut ada pembatas secara fisik antara kendaraan roda dua dengan lajur tol yang dilewati kendaraan roda empat atau lebih.

"Namun, walaupun regulasi memungkinkan sepeda motor atau moge bisa lewat tol, tapi tetap perlu kajian karena berbicara moge di tengah-tengah masyarakat sangat sensitif, bisa muncul disparitas atau kecemburuan sosial," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau