JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, jalan tol di Indonesia pada umumnya tidak memperbolehkan motor jenis apa pun, termasuk motor gede (moge), untuk melintas. Lalu, bagaimana dengan motor Patwal (Patroli dan Pengawal)?
Isu moge masuk tol kembali mencuat setelah anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras mengusulkannya dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Video Viral Pejalan Kaki Ditabrak Moge Saat Menyeberang di Zebra Cross
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, mengenai kendaraan roda dua Patwal yang mengawal boleh masuk tol berbaur dengan lajur yang dilewati kendaraan roda empat, karena ada kewenangan diskresi melaksanakan tugas untuk kepentingan umum yang lebih besar.
"Kemudian, secara teknis Patwal yang melakukan pengawalan masuk jalan tol sudah dibekali teknik pengawalan yang benar dan berkeselamatan atau defensive driving," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/1/2025).
"Undang-Undang mengatur kewenangan tersebut dan didukung oleh teknis keterampilan setiap anggota Patwal yang memadai atau mumpuni," kata Budiyanto.
Baca juga: Tips Aman Mengendarai Moge buat Pemula
Budiyanto menambahkan, prinsip bahwa sepeda motor termasuk moge secara dari prespektif hukum diperbolehkan, sepanjang jalan tol tersebut ada pembatas secara fisik antara kendaraan roda dua dengan lajur tol yang dilewati kendaraan roda empat atau lebih.
"Namun, walaupun regulasi memungkinkan sepeda motor atau moge bisa lewat tol, tapi tetap perlu kajian karena berbicara moge di tengah-tengah masyarakat sangat sensitif, bisa muncul disparitas atau kecemburuan sosial," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.