JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyoroti masalah angkutan dengan muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL) yang hingga kini belum terselesaikan.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) sering saling lempar tanggung jawab mengenai hal ini.
"Saat kami tanya ke Kemenhub, mereka malah menyalahkan Korlantas. Begitu ditanya ke pihak kepolisian, mereka justru mengalihkan masalah kepada Kemenhub," ujar Lasarus dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta pada Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Polda Metro Mulai Persiapan Penerapan Sistem Tilang Poin
Padahal, lanjut Lasarus, baik Kemenhub maupun Korlantas memiliki peran yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan. Keduanya bergerak di bidang yang sama, namun dengan tanggung jawab yang berbeda.
"Komisi V DPR hanya ingin menegaskan, hentikan saling menyalahkan. Mari kita fokus untuk memperbaiki masalah ini bersama-sama," tegas Lasarus.
Ia juga mengungkapkan kebingungannya bahwa hingga saat ini belum ada titik temu penyelesaian masalah ODOL. Ia juga mempertanyakan siapa penanggung jawab dari masalah itu.
Pada satu sisi, Kemenhub punya tanggung jawab untuk uji tipe kendaraan yang beroperasi di jalan. Tapi jika Kementerian Perindustrian mengizinkan, maka angkutan tersebut bisa lolos digunakan.
Sementara itu, ia juga menyebut masalah penindakan hukum truk ODOL di jalan raya menjadi kewenangan Korlantas Polri. Sehingga ia kebingungan dengan tanggung jawab antara Kemenhub dan Korlantas yang ia anggap saling menyalahkan.
"Ini seperti debat soal mana duluan, telur atau ayam," ujarnya.
Baca juga: Alasan Pelaku Lane Hogger Perlu Ditilang dan Ditindak Tegas
Data dari Korlantas Polri pada Oktober 2024 menunjukkan bahwa kecelakaan di jalan tol masih cukup tinggi setiap tahunnya, dan truk ODOL menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan tersebut.
Pada 2022, tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal dan 2.564 luka ringan. Jumlah kecelakaan meningkat pada 2023 dengan 1.656 kasus, yang menyebabkan 704 orang meninggal dan 2.971 lainnya terluka ringan.
Kementerian Perhubungan sendiri telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait ODOL, di antaranya Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 yang mengatur tentang tata cara penetapan jenis dan fungsi kendaraan.
Selain itu, terdapat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 yang mengatur tentang batasan muatan dan dimensi kendaraan. Tapi sampai saat ini masalah ODOL belum dapat diatasi efektif.
"Jadi ini seharusnya duduk bersama, hentikan salah-salahan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.