JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pengendara baik mobil atau sepeda motor, yang belum mengerti soal arti garis marka pada jalan. Padahal, fungsinya bukan menjadi hiasan, tapi berkaitan dengan masalah keselamatan.
Marka jalan dibuat untuk membantu serta memberikan peringatan bagi pengendara. Pasalnya, ada beberapa kondisi jalan yang memiliki risiko kecelakaan, seperti rawan titik buta, geometri dan lainnya.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu, sudah menjadi keharusan bagi pengendara mengerti makna dari garis marka jalan tersebut.
"Di negara lain jadi semacam syarat wajib ujian SIM. Tapi di Indonesia, pahamnya dahulu mungkin, pas zaman-zaman sekarang banyak pengemudi mobil asal bisa nyetir, langsung lari di tol, atau pergi ke luar kota," kata Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Update Harga Hatchback Januari 2024, Siapa yang Paling Terjangkau?
Paling umum, ada tiga garis marka jalan yang paling sering ditemui, yakni garis putus-putus, garis lurus, serta garis ganda utuh dan putus-putus. Masing-masing marka garis tersebut memiliki makna yang harus dimengerti, yakni :
Garis putus-putus
Marka garis yang satu ini cukup sering ditemukan di ruas jalan Provinsi, Nasional, bahkan di jalan tol, artinya kendaraan boleh mendahului. Maka, umumnya jalan yang dilengkapi marka garis putus-putus areanya lebar dan cukup untuk dua lajur yang berlawanan.
Garis putus-putus nantinya terhubung marka lurus yang menandakan titik aman mendahului sudah terlewati. Biasanya ketika mendekati tikungan tajam atau pertigaan dan lainnya.
Garis ganda utuh
Garis yang satu ini biasa ditemukan di ruas jalan Nasional yang cukup esktrem, biasanya kontur jalanan pegunungan dengan karakter menajak atau turunan, dan ruas jalan tersebut cukup sempit.
Baca juga: Suzuki Targetkan 8,5 Persen Pangsa Pasar Mobil Indonesia pada 2025
Dua garis berada di tengah-tengah, seperti jadi sekat pembatas. Kendaraan yang lewat di kedua lajur tersebut dilarang melintasi marka, artinya tak diperbolehkan mendahului kendaraan lainnya.
Garis utuh
Garis utuh maknanya tegas, sebagai larangan kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Bisa juga diartikan tak boleh dilintasi yang biasanya terdapat pada jalan Nasional atau Provinsi dua arah.
Hal ini juga bisa diartikan lokasi tersebut berbahaya, dilarang mendahului karena jalan sempit atau mendekati tikungan.
Garis ganda utuh dan putus-putus
Dua garis tetapi maknanya berbeda. Pada marka garis putus-putus, kendaraan yang melintas tetap diperbolehkan untuk mendahului.
Baca juga: Bayar Pajak Setelah Jatuh Tempo Tak Kena Denda, tapi Kena Tilang
Sebaliknya, dari arah berlawanan atau yang dilengkapi marka garis utuh, tak diperbolehkan mendahului, prioritas diberikan khusus kendaraan dari arah yang berlawanan. Contohnya, saat di tanjakan curam beberapa ruas jalan Nasional di Jalur Selatan Jawa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Otomotif
Brandzview
Prov
Prov
Tekno
Hype
Brandzview
Tren
Tekno
News
Prov
Hype
Bola
Regional