Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Hiasan, Ini Arti Garis Marka Jalan

Kompas.com - 20/01/2025, 10:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pengendara baik mobil atau sepeda motor, yang belum mengerti soal arti garis marka pada jalan. Padahal, fungsinya bukan menjadi hiasan, tapi berkaitan dengan masalah keselamatan.

Marka jalan dibuat untuk membantu serta memberikan peringatan bagi pengendara. Pasalnya, ada beberapa kondisi jalan yang memiliki risiko kecelakaan, seperti rawan titik buta, geometri dan lainnya.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu, sudah menjadi keharusan bagi pengendara mengerti makna dari garis marka jalan tersebut.

"Di negara lain jadi semacam syarat wajib ujian SIM. Tapi di Indonesia, pahamnya dahulu mungkin, pas zaman-zaman sekarang banyak pengemudi mobil asal bisa nyetir, langsung lari di tol, atau pergi ke luar kota," kata Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Update Harga Hatchback Januari 2024, Siapa yang Paling Terjangkau?

Paling umum, ada tiga garis marka jalan yang paling sering ditemui, yakni garis putus-putus, garis lurus, serta garis ganda utuh dan putus-putus. Masing-masing marka garis tersebut memiliki makna yang harus dimengerti, yakni :

Garis putus-putus

Marka garis yang satu ini cukup sering ditemukan di ruas jalan Provinsi, Nasional, bahkan di jalan tol, artinya kendaraan boleh mendahului. Maka, umumnya jalan yang dilengkapi marka garis putus-putus areanya lebar dan cukup untuk dua lajur yang berlawanan.

Garis putus-putus nantinya terhubung marka lurus yang menandakan titik aman mendahului sudah terlewati. Biasanya ketika mendekati tikungan tajam atau pertigaan dan lainnya.

Garis ganda utuh

Garis yang satu ini biasa ditemukan di ruas jalan Nasional yang cukup esktrem, biasanya kontur jalanan pegunungan dengan karakter menajak atau turunan, dan ruas jalan tersebut cukup sempit.

Baca juga: Suzuki Targetkan 8,5 Persen Pangsa Pasar Mobil Indonesia pada 2025

Dua garis berada di tengah-tengah, seperti jadi sekat pembatas. Kendaraan yang lewat di kedua lajur tersebut dilarang melintasi marka, artinya tak diperbolehkan mendahului kendaraan lainnya.

Garis utuh

Garis utuh maknanya tegas, sebagai larangan kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Bisa juga diartikan tak boleh dilintasi yang biasanya terdapat pada jalan Nasional atau Provinsi dua arah.

Hal ini juga bisa diartikan lokasi tersebut berbahaya, dilarang mendahului karena jalan sempit atau mendekati tikungan.

Garis ganda utuh dan putus-putus

Dua garis tetapi maknanya berbeda. Pada marka garis putus-putus, kendaraan yang melintas tetap diperbolehkan untuk mendahului.

Baca juga: Bayar Pajak Setelah Jatuh Tempo Tak Kena Denda, tapi Kena Tilang

Sebaliknya, dari arah berlawanan atau yang dilengkapi marka garis utuh, tak diperbolehkan mendahului, prioritas diberikan khusus kendaraan dari arah yang berlawanan. Contohnya, saat di tanjakan curam beberapa ruas jalan Nasional di Jalur Selatan Jawa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Biaya Mudik Jakarta-Palembang Naik Mobil Listrik M6, Ioniq 5, MG4 EV

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

50 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 "Taqaballahu Minna Wa Minkum" dan Balasannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Kekasihnya, Oknum TNI AL, Jelang Pernikahan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

150 Ucapan Idul Fitri 2025 dan Gambar Selamat Lebaran 1446 H buat Dikirim ke Medsos

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Deretan Artis Klarifikasi Usai Namanya Masuk Daftar Boikot

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Indonesia Vs Bahrain Tayang di TV Mana? Berikut Jadwal dan Link Live Streaming-nya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

70 Link Download Twibbon Idul Fitri 1446 H Keren untuk Dibagikan ke Medsos

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain di RCTI Malam Ini, Kickoff Pukul 20.45 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Usai Timnas Indonesia Libas Bahrain

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 8 April 2025

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau