Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dampak Opsen Pajak terhadap Harga Jual Mobil

Kompas.com - 16/01/2025, 12:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan terdapat 25 provinsi telah melakukan penundaan penerapan opsen pajak kendaraan secara penuh per Januari 2025.

Pasalnya, kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ini memiliki potensi negatif terhadap pertumbuhan industri dan pendapatan pemerintah daerah.

“Kami dapat informasi adanya beberapa penundaan dan keringanan dari Pemda (Pemerintah Derah) dalam rangka penundaan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Kemenperin Sebut Ada 25 Provinsi yang Beri Keringanan Opsen Pajak Kendaraan

Ilustrasi opsen pajak. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor setelah opsen berlaku mulai 5 Januari 2025KOMPAS.com/Greg Ilustrasi opsen pajak. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor setelah opsen berlaku mulai 5 Januari 2025

"Saat ini sudah 25 provinsi yang menerbitkan relaksasi opsen PKB dan BBNKB,” kata dia.

Relaksasi berupa penundaan pemberlakuan opsen pajak seiring diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/6764/SJ yang menginstruksikan gubernur untuk memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB.

Pengamat otomotif dari LPEM UI, Riyanto, menjelaskan bahwa pemberlakuan opsen pajak dapat menyebabkan kenaikan harga mobil hingga 6,2 persen. Sebelumnya, total pajak kendaraan mencapai sekitar 40 persen dari harga off-the-road.

“Kalau sebelum ada opsen itu kira-kira pajak mobil itu dijumlah sekitar 40 persen. Jadi kalau harga off-the-road-nya Rp 100 juta, on-the-road-nya jadi Rp 140 juta,” kata Riyanto.

Namun, setelah opsen diterapkan, pajak kendaraan meningkat menjadi 49 persen karena tambahan 66 persen dari PKB dan BBNKB.

Baca juga: Harga LCGC Tembus Rp 200 Juta, Bukan Lagi Mobil Murah?

Ilustrasi opsen pajak. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor setelah opsen berlaku mulai 5 Januari 2025KOMPAS.com/Greg Ilustrasi opsen pajak. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor setelah opsen berlaku mulai 5 Januari 2025

“Begitu ada opsen, opsen itu kan 66 persen dari PKB, 66 persen dari BBNKB, kira-kira bisa bertambah sekitar 9 persen. Jadi 49 persen adalah pajak. Jadi kalau ini berlaku seluruhnya, harga mobil akan naik sekitar 6,2 persen,” jelas dia.

Sebagai contoh, jika harga mobil Rp 200 juta, maka harganya bisa naik menjadi sekitar Rp 212 juta dan Rp 213 jutaan.

Kenaikan harga ini berpotensi menurunkan permintaan kendaraan. Berdasarkan elastisitas permintaan mobil sebesar 1,5, kenaikan harga sebesar 6 persen dapat menurunkan permintaan hingga 9 persen.

“Kalau kita pakai elastisitas demand mobil 1,5. Kenaikan harga 6 persen itu akan menurunkan permintaan 9 persen," ujar Riyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau