Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Tidak Bayar Pajak Akan Sulit Memperpanjang SIM

Kompas.com - 13/01/2025, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mengonfirmasi adanya rencana untuk mengintegrasikan data pembayaran pajak kendaraan dengan sistem perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), langkah yang digagas oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Meskipun rincian lebih lanjut masih terbatas, inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap pajak, sekaligus mempermudah proses administrasi dan memperbaiki akurasi data.

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, menyampaikan kepada Kompas.com  bahwa Polri akan mendukung penuh kebijakan tersebut jika sudah ditetapkan.

Baca juga: Lupa Bawa SIM, Apakah Bisa Tunjukkan SIM Digital atau Fotokopi?

Ilustrasi STNK dan BPKB. Simulasi perhitungan opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 5 Januari 2025tribratanews.polri.go.id Ilustrasi STNK dan BPKB. Simulasi perhitungan opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 5 Januari 2025

"Kalau kebijakan pemerintah seperti itu, tentunya kita akan mendukung untuk merealisasikan," katanya saat dihubungi, Minggu (12/1/2025).

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mempersiapkan sistem integrasi data nasional yang dikenal dengan nama INA Digital. Sistem tersebut akan menyatukan berbagai data penting, termasuk data kendaraan bermotor dan SIM.

"Sekarang kan sudah zaman digital, pemerintah akan punya satu data nasional yang dinamakan INA Digital dan SIM masuk di dalamnya," kata dia.

Sistem INA Digital ini diharapkan dapat mempermudah administrasi dan memperbaiki struktur proses, termasuk dalam pengurusan dokumen-dokumen penting seperti SIM.

Integrasi ini juga sejalan dengan penerapan sistem Coretax, yang mulai berlaku pada 2025. Coretax ialah sistem modernisasi administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga proses penagihan pajak.

“Contohnya, dari 100 juta lebih mobil dan motor, yang bayar pajak cuma 50 persen. Jadi kepatuhan kita itu sangat rendah,” ungkap Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Polisi Sebut SIM Bukan Produk Administratif, tapi Bukti Kompetensi

Ilustrasi SIM C.ntmcpolri.info Ilustrasi SIM C.

Luhut juga menekankan bahwa digitalisasi akan menjadi elemen kunci dalam mempercepat transformasi ekonomi Indonesia. Salah satunya melalui pilar pertama, optimalisasi penerimaan negara dengan menggunakan sistem Coretax dan SIMBARA.

Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah juga berencana membatasi beberapa layanan administrasi, seperti pengurusan paspor dan perpanjangan SIM, bagi wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.

Dengan sistem yang terintegrasi, transformasi digital ini diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian negara.

Jika berjalan optimal, integrasi sistem ini diperkirakan dapat meningkatkan pendapatan negara hingga 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), setara dengan Rp 1,5 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau