JAKARTA, KOMPAS.com - Usai libur nasional Natal 2024, ganjil genap di 25 jalan utama Jakarta kembali berlaku, pada Jumat (27/12/2024). Ini dilakukan guna mencegah kemacetan lalu lintas, lantaran sejumlah perkantoran sudah mulai masuk.
Informasi ini diumumkan melalui akun Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui unggahan pada akun Instagram resmi, dikutip Kamis (26/12/2024).
“Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Baca juga: Konsumen Tanya Pengiriman Polytron Fox 500
Regulasinya tetap sama dengan pekan-pekan sebelumnya, yakni masyarakat diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Pelat dengan angka akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.
View this post on Instagram
Penerapan ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi waktu, yakni waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan waktu sore hingga malam yakni pukul 16.00-21.00 WIB.
Para pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Baca juga: Jangan Abai Ganti Oli Gardan Motor Demi Performa dan Umur Kendaraan
Untuk diketahui, saat ini ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya: