Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Wajibkan PO Bus Mengurus Manajemen Keselamatan

Kompas.com - 15/12/2024, 14:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan Sistem Manajemen Keselamtan (SMK) bagi tiap perusahaan angkutan umum.

Regulasi tertuang dalam Permenhub Nomor 85 Tahun 2018 yang sudah berjalan sejak 14 September 2018. Dengan adanya regulasi ini, semua perusahaan angkutan umum wajib menerapkan SMK sebagai standarisasi menekan angka kecelakaan.

Bagi perusahaan yang sudah memiliki izin sebelum SMK hadir harus segera menyusun SMK, sementara yang baru, akan diwajibkan memiliki SMK lebih dulu sebagai dasar perizinan.

Baca juga: Momen Tepat Beli Mobil Tanpa Kena PPN 12 Persen

Sejumlah petugas Dinas Perhubungan dan Satnarkoba Polresta Cirebon melakukan pemeriksaan di sejumlah PO bus, Senin (1/4/2024) siang. Mereka menyita sejumlah klakson modifikasi berupa terompet telolet dan basuri karena dinilai berpotensi membayangkan banyak warga.MUHAMAD SYAHRI ROMDHON/ Kompas.com Sejumlah petugas Dinas Perhubungan dan Satnarkoba Polresta Cirebon melakukan pemeriksaan di sejumlah PO bus, Senin (1/4/2024) siang. Mereka menyita sejumlah klakson modifikasi berupa terompet telolet dan basuri karena dinilai berpotensi membayangkan banyak warga.

“Pada tahun 2018 melalui PM 85 dikeluarkan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum,” ujar Kasubdit Manajemen Keselamatan Ditjen Hubdat Kemenhub Ellis Simbolon, dalam keterangan resmi, Sabtu (14/12/2024).

Singkatnya, SMK merupakan sistem tata kelola yang terstruktur dan berkelanjutan yang diterapkan oleh perusahaan angkutan umum. Ini merupakan langkah preventif dalam bentuk mengelola risiko kecelakaan.

Ellis juga mengatakan, perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan SMK ini.

Baca juga: PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berdampak Serius pada Sektor Otomotif

Menyempurnakan artinya melaporkan setiap tahun, dengan berpedoman kepada Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).

Dari hasil kajian Badan Kebijakan Transportasi nantinya akan diluncurkan stiker khusus bagi perusahaan yang sudah mendapatkan aset sertifikat SMK, agar masyarakat menyadari bahwa angkutan tersebut layak ditumpangi.

Sementara itu Direktur Utama PT SAN Putera Sejahtera Kurnia Lesani Adnan, turut mengungkapkan dukungannya pada SMK perusahaan angkutan umum yang diadakan oleh pemerintah.

Baca juga: Kemenhub Imbau Masyarakat Jangan Naik Bus Berstiker Silang Merah

Stiker khusus untuk bus yang sudah lulus ramp check oleh KemenhubKOMPAS.com/Ruly Kurniawan Stiker khusus untuk bus yang sudah lulus ramp check oleh Kemenhub

Sani yang juga menjabat Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menyampaikan, SMK ini bukanlah suatu hal yang baru dan bukan momok, tetapi senjata untuk tertib dan memproteksi pengelola dan penanggung jawab perusahaan.

Karena sudah tercantum di UU Nomor 22 Tahun 2009 dan diperkuat oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan juga harus turut andil berkolaborasi dengan Ditlantas Polri setempat agar selaras menindak operator nakal yang tidak jelas.

Baca juga: Mengisi BBM, Lebih Baik Sebut Nominal Rupiah atau Liter?

Tiket Palsu PO SanFoto: PO San Tiket Palsu PO San

“Sebagai bagian dari operator, SMK ini saya rasakan juga di internal kita, agar membiasakan diri untuk melakukan SOP dengan jelas. Kita butuh ini untuk mem-backup kita, bukan sekedar di Kementerian Perhubungan saja, tapi ke instansi lain juga bisa terpakai,” kata Sani.

“Tidak ada aturan yang tidak sulit. Akan tetapi jika dilakukan, dia akan menyelaras dan akan berjalan begitu saja,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau