Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Berakhir 4 Hari Lagi

Kompas.com - 15/12/2024, 09:01 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sejumlah Provinsi di Indonesia menggelar program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi wajib pajak, salah satunya Provinsi Jawa Tengah (Jateng)

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai tanggal 20 Mei 2024, dan akan berakhir empat hari lagi, yaitu 19 Desember 2024.

Sesuai dengan unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, serta pembebasan biaya pajak progresif.

Baca juga: Sambut Libur Panjang Nataru, Jasa Marga Tambah 114 SPKLU

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:

  • Proses BBNKB II: Gratis Bea Balik Nama dari dalam Provinsi Jawa Tengah dan dari luar Provinsi Jateng.
  • Diskon Pajak Tahun Berkala: Diskon pajak kendaraan tahun berjalan ketika sebelum jatuh tempo bagi yang taat pajak.
  • Pembebasan Biaya Pajak Progresif : Gratis bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.

Baca juga: Libur Nataru, Cek Pengaturan Penyeberangan di 4 Pelabuhan

Sebagai informasi, pajak kendaraan dapat dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan ringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau