SOLO, KOMPAS.com - Sejumlah Provinsi di Indonesia menggelar program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi wajib pajak, salah satunya Provinsi Jawa Tengah (Jateng)
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai tanggal 20 Mei 2024, dan akan berakhir empat hari lagi, yaitu 19 Desember 2024.
Sesuai dengan unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, serta pembebasan biaya pajak progresif.
Baca juga: Sambut Libur Panjang Nataru, Jasa Marga Tambah 114 SPKLU
View this post on Instagram
Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:
Baca juga: Libur Nataru, Cek Pengaturan Penyeberangan di 4 Pelabuhan
Sebagai informasi, pajak kendaraan dapat dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.