Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang KPK, Hummer Terjual Hanya Rp 700 Jutaan

Kompas.com - 12/12/2024, 14:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang pada Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Total 134 aset barang rampasan yang dilelang online berasal dari 12 perkara tindak pidana korupsi baik barang bergerak dan tidak bergerak yang sudah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.

Baca juga: Giveaway Honda BeAT Spesial Edisi One Piece, Simak Syaratnya

Pada sesi 2, tercatat ada tujuh kendaraan terdiri dari empat mobil dan tiga sepeda motor yang berhasil dilelang.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewi Sartika, jakarta Timur.KOMPAS.com/Gilang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewi Sartika, jakarta Timur.

Mobil Lexus LX3.5 V6 terjual dengan nilai Rp 1,915 miliar, kemudian Jeep Wrangler Rubicon terjual Rp 1,406 miliar, Hummer terjual Rp 701,8 juta, dan Cadillac Escalade terjual Rp 541,5 juta.

Adapun untuk motor, BMW R Nine T terjual Rp 336,9 juta, Harley Davidson Fat Boy terjual Rp 242,4 juta; Harley Davidson Tri Glide terjual Rp 665,5 juta.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan, barang yang dilelang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga: Ini Rival Kuat Para Mekanik Motor Honda Indonesia di AOC 2024

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewi Sartika, jakarta Timur.Foto: KOMPAS.com/Carolus Dori Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewi Sartika, jakarta Timur.

“Optimalisasi pengelolaan barang rampasan memiliki peran strategis dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery tindak pidana korupsi," kata Mungki dalam keterangan resmi, Kamis (12/12/2024).

"Penatausahaan ini dilakukan agar ketika aset diputuskan kembali untuk negara, nilai aset tidak mengalami penurunan sedikit pun, sehingga potensi penerimaan yang diperoleh negara dapat bermanfaat sebagai nilai tambah aset,” katanya.

Sebelum lelang, KPK melakukan penetapan harga limit atau harga dasar lelang dari penaksir atau tim penilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau