JAKARTA, KOMPAS.com – Seiring dengan adanya pengaturan lalu lintas di ruas jalan tol dan non-tol, serta pembatasan angkutan barang di momen libur Natal 2024 dan tahun baru 2025, pemerintah turut mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan.
Adapun pengaturan penyeberangan ini telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
"Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani dalam keterangan resmi, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Cara Berkendara Mobil Manual di Jalan Macet agar Enggak Cepat Rusak
“Nantinya akan ada beberapa pelabuhan bantuan yang akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik," kata dia.
Ahmad Yani juga mengatakan, penyeberangan Merak-Bakauheni jadi salah satu pelabuhan yang ramai saat momen Nataru.
Oleh sebab itu, sejumlah persiapan telah dilakukan untuk mengatasi pembatasan angkutan barang, di antaranya terkait buffer zone.
Baca juga: Daftar 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia November 2024
Buffer zone atau kawasan penyangga adalah penyediaan lahan untuk menampung kendaraan yang berdekatan dengan area inti pelabuhan.
Buffer zone berfungsi menyangga wilayah utama pelabuhan sehingga dapat meningkatkan kinerja layanan, khususnya kelancaran arus penumpang dan kendaraan.
Untuk diketahui, buffer zone menuju Penyeberangan Pelabuhan Merak, BBJ Bojonegara, dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di Rest Area Km 43A, Rest Area Km 68A, lahan PT Munic Line, dan area parkir Pelabuhan Indah Kiat.
Baca juga: Tak Terima Diklakson, Pengendara Mobil Pukuli Pengendara Motor
Sementara itu, buffer zone menuju Penyeberangan Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu dilakukan di Rest Area Km 163B, Km 87B, Km 49B, dan Km 20B pada ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Sedangkan untuk di ruas jalan non-tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara, dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.
Baca juga: Kesalahan Umum dalam Pemilik Mobil Menyimpan Ban Serep
Berikut ini waktu pembatasan angkutan barang di penyeberangan Merak-Bakauheni:
- Pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai 5 Januari 2025 pukul 24.00 WIB yang dapat melalui Pelabuhan Merak tujuan Sumatera: penumpang pejalan kaki, kendaran bermotor golongan I hingga golongan VIb. Sementara kendaraan bermotor golongan VII sampai golongan IX tujuan Sumatera melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara.
- Pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai 5 Januari 2025 pukul 24.00 WIB yang dapat melalui Pelabuhan Bakauheni tujuan Jawa: penumpang pejalan kaki, kendaran bermotor golongan I hingga golongan VIb. Sementara kendaraan bermotor golongan VII sampai golongan IX tujuan Jawa melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu.
- Pelabuhan Ciwandan dan Wijaya Karya Beton Tbk beroperasi opsional apabila terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan kendaraan di Pelabuhan Merak atau Pelabuhan Bakauheni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.