JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kendaraan di sejumlah pelabuhan penyeberangan saat momen Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Pembatasan kendaraan saat Nataru bertujuan untuk menghindari kemacetan parah dan mengatur arus lalu lintas di pelabuhan penyeberangan agar lebih terkendali.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, mengatakan, Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk jadi salah satu penyeberangan yang bakal dilakukan pembatasan.
Baca juga: Tak Terima Diklakson, Pengendara Mobil Pukuli Pengendara Motor
Strategi yang dilakukan dengan memberlakukan buffer zone, atau penyediaan lahan untuk menampung kendaraan yang berdekatan dengan area inti pelabuhan.
Buffer zone berfungsi menyangga wilayah utama pelabuhan sehingga dapat meningkatkan kinerja layanan, khususnya kelancaran arus penumpang dan kendaraan.
"Untuk penundaan perjalanan dan buffer zone bagi kendaraan penumpang menuju Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Watudodol, sedangkan dari arah Jember di kantong parkir Dermaga Bulusan," ujar Yani, dalam keterangan resmi (11/12/2024).
Baca juga: Harga City Car Bekas Akhir Tahun, Sirion-March mulai Rp 60 Jutaan
Lebih lanjut, Ia menuturkan penundaan perjalanan dan buffer zone bagi kendaraan penumpang tujuan Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk.
Di samping itu, untuk menghindari antrean panjang di area pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan.
"Untuk kendaraan angkutan barang yang menuju ke Pelabuhan Ketapang dari Situbondo buffer zone di lapangan sepak bola Areba desa Bangsring, Terminal Sritanjung, Ruang Parkir Pelabuhan Pelindo Tanjung Wangi desa Ketapang, dan Kampung Anyar Desa Ketapang,” ucap Yani.
Baca juga: Harga Sedan Bekas Akhir Tahun, Corolla Altis mulai Rp 56 Jutaan
“Sementara, dari arah Jember lokasinya di Ruang Parkir Mobil barang Rumah Makan Warung Ayu dan Dermaga Bulusan," kata dia.
Adapun untuk mobil barang yang dari arah Jember lokasi buffer zone ada di Terminal Kargo dan UPPKB Cekik.
"Apabila terjadi perubahan pengaturan penundaan perjalanan atau delaying system secara situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian," kata Yani.
Baca juga: Uji Tabrak Mobil Listrik Neta V Dapat Skor 0, Ini Penjelasan Neta
Berikut ini ketentuan pembatasan di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk:
- Pada tanggal 20 Desember 2024 sampai 5 Januari 2025 Tujuan Bali dan Tujuan Jawa diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus, sedangkan mobil barang tidak menjadi prioritas
- Mobil penumpang dan mobil barang yang melalui lintas Jangkar - Lembar maksimal sampai dengan Golongan VII (kurang dari sama dengan 12 meter).
- Dermaga Bulusan beropersi opsional apabila terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan kendaraan di Pelabuhan Ketapang atau Pelabuhan Gilimanuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.