Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APAR Mobil Listrik Belum SNI, Bagaimana Kualitasnya?

Kompas.com - 12/12/2024, 15:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.comAlat Pemadam Api Ringan (APAR) digunakan dalam keadaan darurat untuk memadamkan api yang muncul akibat korsleting kabel atau penyebab lainnya.

Keberadaan APAR di kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Terapkan Buffer Zone, Catat Waktunya

Meski APAR sudah jadi perangkat wajib pada mobil baru (mobil konvensional) dan punya  Standar Nasional Indonesia (SNI), namun untuk mobil listrik saat ini rupanya belum memiliki SNI.

 

Lithium Fire Killer (LFK) Hartindo AF31, alat pemadam api ringan (APAR) khusus kendaraan listrikKompas.com/Donny Lithium Fire Killer (LFK) Hartindo AF31, alat pemadam api ringan (APAR) khusus kendaraan listrik

Hal tersebut diungkapkan oleh Norma Budiman, Fungsional Pembina Industri dari Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dalam diskusi bertajuk Revolutionizing EV Safety in Indonesia: Breaking Solutions with Innovation pada akhir November lalu.

Walau demikian, Norma menyatakan bahwa hal itu tidak berarti APAR yang ada pada mobil listrik saat ini tidak berfungsi dengan baik.

"Statemen belum ada standar itu belum ada Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Norma menjawab pertanyaan Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Produsen SPKLU Ini Terus Berkembang di Indonesia

 

Ilustrasi alat pemadam kebakaran ringan (APAR). SHUTTERSTOCK/SIMONEN Ilustrasi alat pemadam kebakaran ringan (APAR).

"Sedangkan suatu produk itu tentu saja dibuat berdasarkan beberapa kriteria dan juga standar yang tidak mesti harus standar SNI. Bisa juga merupakan adopsi dari standar di luar negeri maupun pengembangan sendiri dari produsen," katanya.

Norma menjelaskan bahwa saat ini pihaknya hanya ingin menginformasikan bahwa belum ada SNI untuk APAR kendaraan listrik, karena standar tersebut belum ditentukan.

"Karena masing-masing tergantung produsennya kami belum bisa menyampaikan ini merupakan SNI hingga nanti menjadi suatu konsensus atau standar yang dinamakan SNI yang disahkan oleh BSN," katanya.

Baca juga: Giveaway Honda BeAT Spesial Edisi One Piece, Simak Syaratnya

"Jadi bukannya belum teruji tapi masing-masing produsen sudah melakukan pengujian hingga bisa menyampaikan statemen kinerja bagi masing-masing produk tapi belum bisa dilabel sebagai SNI," ujar Norma.

 

Lithium Fire Killer (LFK) Hartindo AF31, alat pemadam api ringan (APAR) khusus kendaraan listrikKompas.com/Donny Lithium Fire Killer (LFK) Hartindo AF31, alat pemadam api ringan (APAR) khusus kendaraan listrik

Baca juga: Bocoran Fitur Motor Listrik MAKA Motors Sebelum Meluncur

Norma menambahkan bahwa pihaknya tengah bekerja sama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk merumuskan SNI khusus untuk APAR kendaraan listrik.

Kepada Kompas.com, Norma juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BSN untuk menyelesaikan penyusunan SNI untuk APAR kendaraan listrik.

"Untuk saat ini, kami masih perlu berkoordinasi dengan BSN, karena mereka yang akan menggodok SNI tersebut," ujar Norma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau