JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025.
Pada SKB tersebut memuat pengaturan lalu lintas saat libur Natal 2024 dan tahun baru 2025 (Nataru) mendatang.
Untuk diketahui, momen tersebut diprediksi sekitar 110 juta orang akan melakukan pergerakan, yang sebagian besar tujuannya adalah berlibur.
Baca juga: Prabowo Cabut Status DKI dari Jakarta, Pembatasan Usia Kendaraan Bisa Diterapkan
"Saat libur nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow)," ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, dalam keterangan resmi, Senin (9/12/2024).
Ia menambahkan hal tersebut dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan.
"Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan-pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian," ucap Ahmad Yani.
Baca juga: Daftar Mobil yang Disuntik Mati di Indonesia Sepanjang 2024
Seiring dengan hal tersebut dalam Surat Keputusan Bersama ini juga tertuang bahwa pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan dihentikan sementara selama masa angkutan Natal dan tahun baru 2024/2025.
Rencananya proyek konstruksi di jalan dihentikan sementara mulai 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Sebagai informasi, pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian.
Dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.