Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Pembatasan Usia Kendaraan Bisa Diterapkan | Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di DKI Jakarta | Mobil Holden Dahulu Dijual Rp 30.000

Kompas.com - 10/12/2024, 06:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel mengenai pembatasan usia kendaraan bisa diterapkan di Jakarta membuat banyak pembaca penasaran. Begitu pula dengan artikel opsen pajak kendaraan tidak berlaku di Jakarta.

Selain itu, artikel tentang mobil Holden dahulu dijual Rp 30.000 juga banyak menarik pembaca. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini kumpulan artikel otomotif terpopuler pada Senin (9/12/2024):

1. Prabowo Cabut Status DKI dari Jakarta, Pembatasan Usia Kendaraan Bisa Diterapkan

Ilustrasi lalu lintas di Jakarta, kendaraan bermotor di Jakarta. PIXABAY/LAURENTIU Ilustrasi lalu lintas di Jakarta, kendaraan bermotor di Jakarta.

Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dari Jakarta menjadi Daerah Khusus (DK). Putusan itu mulai berlaku usai diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Prabowo pada 30 November 2024.

Baca juga: Prabowo Cabut Status DKI dari Jakarta, Pembatasan Usia Kendaraan Bisa Diterapkan

2. Daftar Mobil yang Disuntik Mati di Indonesia Sepanjang 2024

Toyota Sienta Varian V dengan kursi wheelcab jadi salah satu pilihan MPV dengan akses lengkap bagi disabilitas Toyota Sienta Varian V dengan kursi wheelcab jadi salah satu pilihan MPV dengan akses lengkap bagi disabilitas

Sepanjang tahun 2024, ada sejumlah produsen otomotif yang melakukan suntik mati alias tidak menjual lagi model mobil tertentu di pasar otomotif nasional. Alasannya pun beragam, mulai dari sisi penjualan terus mengalami penurunan, perubahan kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan, hingga hadirnya model baru.

Baca juga: Daftar Mobil yang Disuntik Mati di Indonesia Sepanjang 2024

3. Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di DKI Jakarta

Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta TimurKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta Timur

Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat menjadi tantangan serius bagi pertumbuhan industri otomotif Indonesia, terutama karena berpotensi meningkatkan harga jual kendaraan yang harus dibayar konsumen. Opsen pajak merupakan bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di DKI Jakarta

4. Bukan Nitrogen, Ini Udara yang Dipakai buat Isi Ban Mobil Balap

Michelin Pilot Sport EV yang digunakan untuk Formula EDok. Michelin Michelin Pilot Sport EV yang digunakan untuk Formula E

Ban adalah komponen yang sangat krusial dalam balapan mobil karena ban merupakan satu-satunya bagian yang bersentuhan langsung dengan aspal. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah tim balap menggunakan nitrogen untuk mengisi ban, mengingat nitrogen disebut-sebut lebih baik daripada udara biasa.

Baca juga: Bukan Nitrogen, Ini Udara yang Dipakai buat Isi Ban Mobil Balap

5. Mobil Holden Dahulu Dijual Rp 30.000, Kini Bisa Puluhan Juta Rupiah

HoldenKompas.com/Nanda Holden

Populasi mobil muscle car Holden di Indonesia memang tidak banyak. Bahkan di Jakarta jarang sekali menemui mobil Holden yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Namun, belakangan ini pamor Holden kembali naik. Tak jarang pencinta otomotif yang mencari unit bekasnya untuk menyalurkan hobi mengendarai mobil classic muscle car hingga dijadikan bahan restorasi modifikasi.

Baca juga: Mobil Holden Dahulu Dijual Rp 30.000, Kini Bisa Puluhan Juta Rupiah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau