Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara KPK Tentukan Nilai Mobil dan Motor Tua yang Akan Dilelang

Kompas.com - 06/12/2024, 09:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang barang rampasan negara pada Selasa, 10 Desember 2024.

Lelang dilakukan sebagai bagian dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, dan bertujuan untuk mendukung upaya pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Baca juga: Cara Mengatasi CVT Mobil yang Terasa Selip

Jaksa Eksekusi KPK Syarkiyah mengatakan, ada berbagai macam barang yang dilelang baik barang bergerak dan tidak bergerak, termasuk di dalamnya sejumlah mobil dan sepeda motor.

Motor klasik yang akan dilelang KPK dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Foto: KOMPAS.com/Talitha Yumnaa Motor klasik yang akan dilelang KPK dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

"Untuk barang tidak bergeraknya itu ada 6 lot, ada 6 unit untuk yang tidak bergeraknya. Sedangkan untuk barang yang tidak bergerak itu ada beberapa berupa kendaraan roda 4, mobil, motor, terus ada sepeda juga, ada perhiasan, ada tas, jam tangan, sama belt (sabuk)," kata Syarkiyah di Jakarta, Kamis, (5/12/2024).

Hal yang menarik yaitu bagaimana KPK menentukan nilai mobil dan motor yang akan dilelang? Apalagi jika mobil dan motor tersebut masuk kategori klasik yang harganya sudah "gelap" di pasaran.

Baca juga: Marquez Berharap Bisa Berbaikan dengan Fans MotoGP di Italia

Contohnya, saat Kompas.com berkunjung ke Rupbasan KPK, di Cawang, belum lama ini, terlihat mobil-mobil tua mulai dari Land Cruiser FJ40, Jeep Willys, Chevrolet pikap jadul, Mercedes-Benz (Mercy) Tiger dan beberapa Harley-Davidson klasik.

Mobil Rafael Alun yang akan dilelang oleh KPKFoto: KOMPAS.com/Talitha Yumnaa Mobil Rafael Alun yang akan dilelang oleh KPK

Syarkiyah mengatakan, untuk menentukan harga kendaraan pihaknya menyerahkan kepada tim penaksir harga dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Untuk yang barang bergerak ini mobil-mobil ya, itu kami tim penilainya dari KPKNL. Jadi mereka yang melakukan penilaian terhadap barang-barang ini," katanya.

Baca juga: PO Rosalia Indah Buka Rute dari Pati ke Palembang, Tiket Rp 645.000

KPKNL merupakan instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Mobil klasik yang akan dilelang KPK dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Foto: KOMPAS.com/Talitha Yumnaa Mobil klasik yang akan dilelang KPK dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Baca juga: Begini Ciri Saat Filter BBM Motor Harus Diganti

KPKNL bertugas untuk mengelola kekayaan negara, melakukan penilaian, melaksanakan lelang, dan mengurus piutang negara.

KPKNL bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. Beberapa fungsi KPKNL di antaranya, menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar, serta mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau