JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan pemerintah sudah mulai membahas pemberian insentif untuk kendaraan hybrid sebagai bagian dari upaya mendukung sektor otomotif.
Langkah ini juga seiring dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang direncanakan berlaku pada tahun depan.
“Contohnya kemarin yang sudah dibahas adalah insentif atau stimulus yang berkaitan dengan sektor otomotif. Kebijakan seperti PPNDTP dan PPNDTP akan kita terapkan tidak hanya untuk mobil listrik, tapi juga untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid,” katanya dikutip Antara, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Cek Daftar Harga Motor Sport Akhir Tahun 2024
Tujuan pemberian insentif ini, lanjut Agus, untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif yang lebih ramah lingkungan sekaligus mengurangi biaya bagi konsumen yang membeli kendaraan hybrid.
Mobil hybrid, yang menggabungkan mesin bensin dan motor listrik, diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan namun masih membutuhkan fleksibilitas penggunaan bahan bakar fosil.
Agus menambahkan, pemerintah akan memastikan kebijakan ini dapat seimbang dengan upaya meningkatkan daya beli masyarakat melalui kenaikan UMP, yang merupakan langkah penting untuk mendukung perekonomian domestik.
"Ini adalah upaya untuk menciptakan daya beli yang lebih baik bagi masyarakat, sambil mendukung keberlanjutan industri melalui insentif yang sesuai," kata dia.
Baca juga: Kemenperin Siapkan Insentif Sektor Otomotif, Ditargetkan Berlaku 2025
Sebelumnya, ia juga menargetkan insentif untuk sektor otomotif, termasuk listrik dan hybrid bisa diundangkan pada tahun depan.
"Kita upayakan untuk lanjutkan insentif ini (PPNDTP untuk mobil listrik), termasuk untuk hybrid, dan besaran insentif masih dalam pembahasan," kata Agus.
Upaya ini penting karena menurutnya, industri otomotif merupakan sektor yang penting bagi pertumbuhan eknomi nasional dan melibatkan banyak tenaga kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.