Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Transportasi Tanggapi Usul DPR Soal STNK Seumur Hidup

Kompas.com - 06/12/2024, 08:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI mengusulkan kepada Korlantas Polri agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak perlu diperpanjang setiap tahun alias berlaku seumur hidup. Pengamat transportasi pun memberikan komentarnya terhadap usul tersebut.

Usul tersebut disampaikan oleh Safuddin Sudding, anggota Komisi III DPR RI, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, di Jakarta, belum lama ini.

Baca juga: DPR Kembali Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup

"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat," ujar Sarifuddin.

Syarat dan cara mengurus STNK hilang di kantor Samsat beserta biayanya.KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Syarat dan cara mengurus STNK hilang di kantor Samsat beserta biayanya.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, STNK sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan, sewaktu-waktu bisa berubah identitas pemlik, identitas kendaraan bermotor, alamat, dan sebagainya.

"Sehingga Undang-Undang mengamanahkan bahwa masa berlaku STNK 5 tahun, yang harus dilakukan pengesahan setiap tahun," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: STNK Mati 2 Tahun Bisa Membuat Data Kendaraan Dihapus

"Adanya wacana dari beberapa anggota Komisi III yang mengusulkan supaya SIM dan STNK berlaku seumur hidup, termasuk TNKB, bila ada kesepakatan bersama antara Pemerintah dan Legislatif bisa saja. Tapi, perlu pengkajian yang mendalam, baik dari aspek hukum, keamanan, ekonomi, sosial, dan aspek-aspek lainnya," kata Budiyanto.

Pelayanan Samsat Keliling di Jakartahttps://humas.polri.go.id/ Pelayanan Samsat Keliling di Jakarta

Menurutnya, pemberlakuan SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup seperti KTP mungkin sangat beda. Sehingga, perlu kesepakatan bersama dan kajian yang mendalam.

Pada kesempatan yang berbeda, pengamat transportasi Bebin Djuana, mengatakan, dirinya melihat bahwa beberapa kali ada kali ada langkah penghapusan, pemutihan untuk balik nama, dan itu bagus sekali.

"Jangan lagi pemerintah daerah atau pemerintah pusat terlalu berharap dengan masukan pajak untuk balik nama," ujar Bebin.

Perpanjang STNK secara onlineIST Perpanjang STNK secara online

"Kalau yang terjadi penjualan kendaraan baru, misalnya data Gaikindo mencapai angka 1 juta, ada yang punya data berapa perputaran kendaraan bekas? Enggak punya kan? Siapa yang bisa mendata? Yang jual mobil yang karena butuh uang dan sebagainya dari rumahnya," kata Bebin.

Menurutnya, ketika kendaraan tersebut dipakai untuk tindak kejahatan atau mengalami kecelakaan dengan kendaraan lain, maka yang dikejar bukan pelakunya, tapi yang nomornya terdaftar.

"Di luar sana, begitu pindah tangan, asuransi pun berubah, kepemilikan data semua berubah. Makanya, saya katakan tidak perlu mengharapkan masukan dari situ. Heran saya," ujar Bebin.

Lembar Pajak STNKKOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Lembar Pajak STNK

"Jangan seumur hidup. Justru maksud saya, kenapa saya tidak setuju dengan STNK seumur hidup? Supaya, kalau pun nomornya tidak digeser, nama pemiliknya tetap diganti," kata Bebin.

Bebin menambahkan, dirinya juga menyoroti soal pembelian kendaraan bekas. Khususnya, saat pemilik baru ingin melakukan balik nama.

" Itu juga harus diberi kemudahan. Soal mutasi, masih ingat istilah cabut berkas? Daftar ulang, itu harus dipermudah. Kenapa mesti dibikin sulit, kenapa harus dikenakan biaya, kalau pun perlu biaya, ya biaya cetaklah," ujar Bebin.

"Urusannya (administrasi) kan panjang. Sudah urusannya panjang, biayanya juga besar. Ini kan semua pihak kan membutuhkan data ini," kata Bebin.

Saat ini, DPR RI meminta kepada Korlantas Polri untuk mengkaji ulang terkait usulan masa berlaku STNK seumur hidup. Jadi, belum ada keputusan apa pun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau