Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STNK Mati 2 Tahun Bisa Membuat Data Kendaraan Dihapus

Kompas.com - 29/11/2024, 11:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan wajib membayar pajak untuk keperluan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau regident ranmor.

Apabila, tidak membayar pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga mati selama dua tahun, maka kepolisian bisa menghapus data kendaraan bermotor tersebut.

Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak atau tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun akan dihapus datanya.

Baca juga: Bocoran Mobil Listrik Terbaru Hyundai, Kona N Line?

“Pemerintah dalam hal ini Polri sudah beberapa kali mewacanakan program penghapusan ranmor dari daftar regident bagi pemilik ranmor yang sekurang-kurangnya dua tahun tidak melakukan registrasi ulang setelah habis masa berlaku STNK,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (28/11/2024).

Wilayah yang Mulai Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraantribratanews.polri.go.id Wilayah yang Mulai Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan

Budiyanto juga mengatakan, ada jutaan kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau melakukan pengesahan yang wajib dilakukan setiap tahun bersamaan dengan kewajiban membayar pajak.

Selain itu, Budiyanto juga mengatakan melakukan hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan TNKB berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintai pengesahan setiap tahun,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan, latar belakang Kepolisian menghapus kendaraan bermotor dari daftar regident dilatar belakangi oleh beberapa hal.

Baca juga: Ducati Yakin Duet Bagnaia dan Marquez Makin Mendominasi MotoGP


“Satu, besarnya jumlah ranmor yang tidak melakukan pengesahan, dua kurangnya disiplin masyarakat membayar pajak kendaraan, dan terakhir untuk mendorong masyarakat untuk beramai-ramai melakukan pengesahan ranmor,” ucapnya.

Program ini beberapa kali telah diwacanakan, namun belum mampu mendorong masyarakat untuk melakukan kewajibannya.

“Perlu ada ketegasan dan komitmen kuat dari pemerintah dalam hal ini Polri untuk melakukan program tersebut, jangan sampai terkesan atau dinilai oleh masyarakat sebagai gertakan tidak serius,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau