Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 05/12/2024, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Jelang akhir tahun 2024, sejumlah provinsi masih ada yang menggelar program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB ini merupakan program penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan.

Melalui program ini, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi denda keterlambatan.

Sepanjang Desember ini ada sembilan provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaran bermotor, yaitu:

Baca juga: Strategi Jetour Hadapi Persaingan Ketat Pabrikan China di Indonesia


1. Jawa Tengah

Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari Mei hingga Desember 2024.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatwng, pemutihan pajak kendaraan akan berakhir 14 hari lagi, tepatnya Kamis (19/12/2024).

Adapun program keringanan pajak kendaraan meliputi:

  • Pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi : Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Jawa Tengah dan dari luar provinsi
  • Diskon pajak tahun berjalan : Diskon pajak kendaraan tahun berjalan ketika sebelum jatuh tempo bagi yang taat pajak
  • Pembebasan biaya pajak progresif : Gratis bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama

2. Aceh

Berdasarkan unggahan akun Instagram @bpkaaceh, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif berlaku selama 1 tahun mulai tanggal 18 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024.

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Kendaraan Bermotor berlaku.

Keringanan yang akan didapatkan oleh pemilik kendaraan bermotor di Aceh meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda PKB.

3. Bali

Pemerintah provinsi (Pemprov) Bali juga mengadakan program pembebasan pajak kendaraan bermotor sampai 20 Desember 2024.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatdigital, keringanan yang didapatkan oleh pemilik kendaran bermotor adalah beban sanksi administratif bagi yang terlambat membayar PKB.

Baca juga: Kenali Jenis Oli pada Mobil yang Wajib Diganti Berkala

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau