SOLO, KOMPAS.com - Jelang akhir tahun 2024, sejumlah provinsi masih ada yang menggelar program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB ini merupakan program penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan.
Melalui program ini, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi denda keterlambatan.
Sepanjang Desember ini ada sembilan provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaran bermotor, yaitu:
Baca juga: Strategi Jetour Hadapi Persaingan Ketat Pabrikan China di Indonesia
1. Jawa Tengah
Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari Mei hingga Desember 2024.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatwng, pemutihan pajak kendaraan akan berakhir 14 hari lagi, tepatnya Kamis (19/12/2024).
Adapun program keringanan pajak kendaraan meliputi:
2. Aceh
Berdasarkan unggahan akun Instagram @bpkaaceh, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif berlaku selama 1 tahun mulai tanggal 18 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024.
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Kendaraan Bermotor berlaku.
Keringanan yang akan didapatkan oleh pemilik kendaraan bermotor di Aceh meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda PKB.
3. Bali
Pemerintah provinsi (Pemprov) Bali juga mengadakan program pembebasan pajak kendaraan bermotor sampai 20 Desember 2024.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatdigital, keringanan yang didapatkan oleh pemilik kendaran bermotor adalah beban sanksi administratif bagi yang terlambat membayar PKB.
Baca juga: Kenali Jenis Oli pada Mobil yang Wajib Diganti Berkala