Maka bagi seluruh wajib pajak di wilayah Ibu Kota, diimbau untuk melakukan pengurusan sebelum akhir Desember 2024. Sebab dengan melakukannya, wajib pajak tidak akan dikenakan denda sama sekali.
Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @humaspajakjakarta, Senin (2/11/2024).
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor penyerahan pertama bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sampai tanggal 31 Desember 2024,” tulis unggahan tersebut.
Adapun penghapusan sanksi administrasi untuk jenis PKB dan BBNKB penyerahan pertama, sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/03/122200415/catat-ada-pemutihan-pajak-kendaraan-jakarta-desember-2024