Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif dan Cara Perpanjang SIM Internasional

Kompas.com - 07/11/2024, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki wisatawan asing jika ingin berkendara di luar negeri.

Selain itu, ada 92 negara yang mematuhi dan mengakui SIM Internasional berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1968. Serta, memiliki masa berlaku selama 3 Tahun, sehingga perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Baca juga: BPJS Syarat Bikin SIM, Apa Saja Dokumen yang Diperlukan?


Berdasarkan laman resmi SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, persyarat perpanjangan SIM Internasional membutuhkan beberapa dokumen berikut:

  1. SIM Internasional yang masih berlaku
  2. KTP
  3. Pasport
  4. Foto latar putih
  5. Tanda tangan di atas kertas putih
  6. KITAP (khusus WNA)
  7. SIM Internasional yang masih berlaku

Kemudian, untuk langkah-langkah perpanjang SIM Internasional, sebagai berikut:

Baca juga: Jadi Syarat Bikin SIM, Bagaimana kalau Iuran BPJS Kesehatan Masih Menunggak?

1. Membuka laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id
2. Unggah persyaratan administrasi, seperti:

  • Foto SIM yang masih berlaku
  • Foto KTP
  • Foto paspor
  • Foto KITAP khusus WNA
  • Pas foto latar warna putih
  • Foto tanda tangan
  • Foto SIM Internasional yang main berlaku

3. Pembayaran PNBP SIM
4. Menerima konfimasi secara elektronik, melakukan verifikasi, validasi data pemohon, dan identitas data
5. Cetak SIM
6. Penyerahan atau pengiriman SIM Internasional ke alamat pemohon

Selain itu, berdasarkan laman tersebut waktu penyelesaian perpanjangan SIM membutuhkan 2 hari kerja.

Biaya pembuatan SIM Internasional tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri, yaitu sebesar Rp 225.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau