Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif dan Cara Perpanjang SIM Internasional

SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki wisatawan asing jika ingin berkendara di luar negeri.

Selain itu, ada 92 negara yang mematuhi dan mengakui SIM Internasional berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1968. Serta, memiliki masa berlaku selama 3 Tahun, sehingga perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Berdasarkan laman resmi SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, persyarat perpanjangan SIM Internasional membutuhkan beberapa dokumen berikut:

  1. SIM Internasional yang masih berlaku
  2. KTP
  3. Pasport
  4. Foto latar putih
  5. Tanda tangan di atas kertas putih
  6. KITAP (khusus WNA)
  7. SIM Internasional yang masih berlaku

Kemudian, untuk langkah-langkah perpanjang SIM Internasional, sebagai berikut:

1. Membuka laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id
2. Unggah persyaratan administrasi, seperti:

  • Foto SIM yang masih berlaku
  • Foto KTP
  • Foto paspor
  • Foto KITAP khusus WNA
  • Pas foto latar warna putih
  • Foto tanda tangan
  • Foto SIM Internasional yang main berlaku

3. Pembayaran PNBP SIM
4. Menerima konfimasi secara elektronik, melakukan verifikasi, validasi data pemohon, dan identitas data
5. Cetak SIM
6. Penyerahan atau pengiriman SIM Internasional ke alamat pemohon

Selain itu, berdasarkan laman tersebut waktu penyelesaian perpanjangan SIM membutuhkan 2 hari kerja.

Biaya pembuatan SIM Internasional tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri, yaitu sebesar Rp 225.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/07/121200815/tarif-dan-cara-perpanjang-sim-internasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke