SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki wisatawan asing jika ingin berkendara di luar negeri.
Selain itu, ada 92 negara yang mematuhi dan mengakui SIM Internasional berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1968. Serta, memiliki masa berlaku selama 3 Tahun, sehingga perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Berdasarkan laman resmi SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, persyarat perpanjangan SIM Internasional membutuhkan beberapa dokumen berikut:
Kemudian, untuk langkah-langkah perpanjang SIM Internasional, sebagai berikut:
1. Membuka laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id
2. Unggah persyaratan administrasi, seperti:
3. Pembayaran PNBP SIM
4. Menerima konfimasi secara elektronik, melakukan verifikasi, validasi data pemohon, dan identitas data
5. Cetak SIM
6. Penyerahan atau pengiriman SIM Internasional ke alamat pemohon
Selain itu, berdasarkan laman tersebut waktu penyelesaian perpanjangan SIM membutuhkan 2 hari kerja.
Biaya pembuatan SIM Internasional tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri, yaitu sebesar Rp 225.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/07/121200815/tarif-dan-cara-perpanjang-sim-internasional