JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II). Kebijakan baru ini, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Merujuk Pasal 115, aturan penghapusan BBNKB II di Jakarta baru akan resmi diterapkan pada 5 Januari 2025.
Dengan demikian, mulai 2025, balik nama kendaraan bekas di DKI Jakarta tidak lagi dikenakan pajak BBNKB. BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan baru, sebesar 12,5 persen.
Baca juga: Bebas Pajak BBNKB di Jakarta Berlaku hingga Januari 2025
“Tarif (gratis) ini khusus kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Kendati demikian, sebelum aturan penghapusan BBNKB-II tersebut berlaku, masyarakat bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB-II). Hal ini tertuang di dalam Pergub No. 41/2024 yang memberikan keringanan berupa tarif 0 persen untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
Baca juga: Pemilik Kendaraan di Jakarta, Perhatikan! Tarif PKB dan BBNKB Baru Berlaku 2025
“Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0 persen, dari dasar pengenaan BBNKB,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Pergub Jakarta 41/2024, dikutip dari laman resmi Bapenda Jakarta Selasa, (5/11/2024).
Insentif Pajak Daerah berupa pengenaan 0 persen untuk BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, berlaku mulai 23 Oktober 2024, hingga 4 Januari 2025.
Kebijakan tersebut membuat masyarakat Jakarta dapat menikmati pembebasan BBNKB-II lebih dini, meski aturan resmi penghapusannya belum berlaku. Sehingga, masyarakat tak perlu lagi membayar bea balik nama kendaraan bekas terhitung sejak Rabu, 23 Oktober 2024.
Baca juga: Telat Bayar Pajak? Yuk, Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB
Pemilik kendaraan, juga tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan insentif ini. Keringanan pajak diberikan secara langsung kepada wajib pajak yang memenuhi syarat.
Sementara itu, bagi mereka yang telah melakukan pembayaran BBNKB-II dan seterusnya sebelum aturan ini berlaku, tidak akan bisa meminta pengembalian dana atau kelebihan pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.