JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor wajib dibayarkan pajak kendaraannya setiap tahun. Namun, untuk pajak lima tahunan, cara perpanjangnya sedikit berbeda.
Pembayaran pajak lima tahunan dilakukan di Samsat induk terdekat. Pemilik kendaraan harus datang bersama kendaraannya untuk dilakukan cek fisik kendaraan oleh petugas di Samsat.
Sebab, proses yang dilakukan tidak hanya untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Untuk pajak lima tahunan juga akan disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi saat membayar pajak kendaraan lima tahunan:
Cek Fisik Kendaraan
Setelah semua persyaratan tersebut sudah dilengkapi, selanjutnya pemilik kendaraan melakukan registrasi di bagian cek fisik. Proses ini bertujuan untuk menyocokkan nomor mesin dan nomor rangka yang ada di data kepolisian.
Berikut ini prosedur cek fisik kendaraan:
Biaya Pajak Lima Tahunan
Sedangkan untuk biaya pajak lima tahunan, sedikit berbeda jumlahnya dengan pajak yang dibayarkan setiap tahunnya. Biaya perpanjangan STNK lima tahunan terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK, dan PNBP TNKB.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut ini tarif PNBP yang harus dibayar:
PNBP STNK
PNPB TNKB
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/23/061200315/tata-cara-bayar-pajak-kendaraan-lima-tahunan-di-samsat