Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Keselamatan Minta Pemerintah Bikin Rating Bus Pariwisata

Kompas.com - 21/10/2024, 19:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata memang kerap terjadi di Indonesia. Penyebabnya bisa karena bus yang tidak layak atau pengemudinya yang tidak kompeten.

Seharusnya ada langkah lain yang dilakukan pemerintah selain rutin meminta bus untuk uji KIR dan pemeriksaan, yakni melakukan asesmen atau rating bus.

Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting mengatakan, pemerintah sebaiknya melakukan audit, lalu hasilnya disebarkan lewat media sosial agar semua orang tahu.

Baca juga: Pilih Bus Pariwisata yang Aman, Manfaatkan Internet Soal Kecelakaan

Kecelakaan bus pariwisata mengalami kecelakaan di tol Tangerang Merak. 8 Orang mengalami luka-luka.Dokumentasi Polisi Kecelakaan bus pariwisata mengalami kecelakaan di tol Tangerang Merak. 8 Orang mengalami luka-luka.

"Sebarkan lewat media sosial tentang kondisi kendaraan layak atau bus-bus mana yang direkomendasikan. Di luar, bus diberi rating, bintang lima, empat, tiga, seharusnya dibuat seperti itu," kata Jusri kepada Kompas.com, Senin (21/10/2024).

Jusri menyarankan dari Dinas Perhubungan atau Organda melakukan penilaian dan disebar ke media sosial. Jadi masyarakat yang mau sewa, bisa lihat dahulu mana bus yang direkomendasikan dan aman.

Baca juga: Langkah Sederhana Merawat Motor Karbu agar Tetap Awet


"Sekarang kan tidak ada (penilaian/rating). Jadi seperti beli kucing dalam karung. Pemerintah berikan arahan, masyarakat juga pengetahuan soal keselamatan rendah, cuma cari yang murah saja," kata Jusri.

Harapannya dengan adanya penilaian, calon penyewa bisa cek dulu mana bus yang bagus. Jadi tentu ke depannya bisa mengurangi angka kecelakaan bus karena kondisi perusahaan yang tidak layak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau