Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Denda Tilang untuk Pelanggar Operasi Zebra Candi 2024

Kompas.com - 14/10/2024, 15:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Jajaran Polda Jawa Tengah akan menggelar Operasi Zebra Candi 2024 mulai, Senin (14/10/2024) hingga Minggu (27/10/2024).

Dalam unggahan akun Instagram @humas_polrestabersmg, kepolisian bakal memprioritaskan penindakan atau memberikan sanksi terhadap 10 pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Awas, Pengendara Tak Mendahulukan Pejalan Kaki Kena Denda Rp 500.000

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Polrestabes Semarang (@humas_polrestabessmg)

Berikut daftar pelanggaran dan besaran sanksi tilang selama Operasi Zebra Candi 2024:

1. Mengemudi dengan melawan arus lalu lintas
Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

4. Pengendara dan penumpang tidak menggunakan helm SNI
Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

5. Pengendara dan penumpang depan tanpa sabuk pengaman
Pengendara yang tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Spesifikasi Toyota bZ4X yang Dijadikan Kendaraan Tamu Negara di Acara Pelantikan

6. Menerobos traffic light
pengendara yang menerobos lampu merah akan diancam lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1, dengan dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

7. Pengendara motor masih di bawah umur
Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.

9. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo)
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan maksimal kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

10. Over dimension dan overload (ODOL)
Aturan mengenai truk ODOL diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya pada Pasal 307. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau