Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir Sembarangan Depan Rumah Orang Bisa Kena Sanksi Pidana dan Perdata

Kompas.com - 24/09/2024, 15:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

8

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan baik mobil atau sepeda motor wajib memiliki garasi atau setidaknya menguasai tanah untuk memarkirkan kendaraan.

Namun nyatanya masih sering terdengar pemilik mobil memarkirkan kendaraannya di depan rumah orang, pintu keluar masuk kendaraan dan pada ruang manfaat jalan yang mengganggu aktivitas orang lain.

Baca juga: Begini Cara Dapat Kode Billing Pembayaran Tilang

Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum mengatakan, parkir sembarangan merupakan perbuatan melawan hukum baik dari prespektif hukum pidana maupun perdata.

“Hal ini harus didudukan pada ketentuan hukum yang mengatur agar tidak terjadi permasalahan sosial dan tindakan melawan hukum lainnya,” kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (24/9/2024).

“Tidak jarang dengan tindakan tersebut sampai terjadi cekcok mulut, fisik dan tindakan melawan hukum lainnya seperti pemukulan, hubungan dengan tetangga masyarakat menjadi tidak harmonis dan sebagainya,” ujarnya.

Baca juga: Rekomendasikan Beli Mobil Mitsubishi Bisa Dapat Hadiah

Budiyanto mengatakan, sanksi parkir sembarangan tertera dalam Undang- Undang dan turunannya yang mengatur sangat jelas tentang fungsi jalan dan konsekuensinya

  1. Pasal 63 ayat ( 1 ) UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan : Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat 1 dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 ( satu setengah miliar).
  2. Pasal 274 ayat ( 1 ) UU No 22 tahun 2009 tentang jalan, ayat 1 setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
  3. Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan bahwa memarkir mobil didepan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain hukumnya dilarang.
  4. Pasal 671 KUH Perdata jalan setapak, lorong atau jalan bersama milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
  5. Pasal 62 ayat (3) Perda No 5 th 2014 tentang transportasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

8
Komentar
teorinya sih gitu, tapi kalo gw telpon polisi untuk lapor ada orang parkir depan rumah gw, ga yakin bakal ada polisi yang dateng.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau