Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpas Kembali Beroperasi, Dispensasi SIM Hanya Berlaku Hari Ini

Kompas.com - 17/09/2024, 06:52 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, Senin (16/9/2024). Hari ini, Selasa (17/9/2024), pelayanan mulai dibuka kembali.

Pengumuman tersebut diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro, belum lama ini. Disebutkan pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling, baru akan beroperasi pada Selasa.

Baca juga: Cuma Bawa SIM Digital Tetap Bisa Kena Tilang

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa, 17 September 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 September 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tangga 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis keterangan pada unggahan tersebut.

Perlu diingat, dispensasi perpanjangan SIM hanya berlaku satu hari. Jika lewat dari waktu yang diberlakukan, maka pemegang SIM harus membuat ulang.

Aturan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang berbunyi:

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru."

Baca juga: Syarat dan Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan C per September 2024

Dispensasi perpanjangan SIM berlaku saat libur Maulid Nabi Muhammad SAWDok. Instragram @tmcpoldametro Dispensasi perpanjangan SIM berlaku saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan untuk SIM C (motor) adalah Rp 75.000, sementara SIM A (mobil) Rp 80.000.

Selain itu, ada beberapa tambahan lainnya berupa cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga, jika ditotal, nominal perpanjangan SIM C adalah Rp 130.000 dan SIM A sebesar Rp 135.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau