JAKARTA, KOMPAS.com – Pemohon SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa melakukan dengan mudah lewat layanan SIM Keliling.
Lokasi SIM Keliling biasanya akan berpindah-pindah tempat setiap harinya, sehingga calon pemohon perpanjangan SIM harus mengetahui jadwal lokasinya pada hari itu.
Dilansir dari unggahan X @TMCPoldaMetro, jadwal SIM Keliling di Jakarta, Jumat (6/9/2024), berada di lima lokasi yang berbeda dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca juga: Gigi DallIgna Sebut Insiden Senggolan Bagnaia dan Alex Memalukan
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Jumat, 06 September 2024 Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB. pic.twitter.com/0LHyMhyenN
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) September 5, 2024
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Kemudian, untuk persyaratan yang perlu dibawa untuk perpanjangan SIM yaitu fotokopi KTP, SIM asli yang hampir habis masa berlakunya, tes Psikologi SIM, surat keterangan sehat.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis. Jika sudah habis masa berlakunya, maka pemilik harus membuat SIM baru.
Baca juga: PO Juragan 99 Trans Berniat Bakal Terus Buat Rekor Baru
Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada Jumat (6/9/2024):
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Lapangan Banteng