JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), baik mobil maupun sepeda motor wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali sesuai masa berlakunya.
Apabila SIM sudah hampir habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus segera melakukan perpanjangan dan tidak boleh telat meski hanya sehari.
Jika telat sehari, maka pemegang harus membuat SIM baru dari awal. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Baca juga: Cititrans Buka Shuttle Trayek Sarinah-Cirebon Kelas Eksekutif
Kemudian, untuk tarif perpanjang SIM A dan SIM C, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di mana biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Ini belum termasuk biaya cek kesehatan dan asuransi.
Syarat perpanjangan SIM A dan C, yaitu fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Namun, mulai 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 perpanjangan SIM di sejumlah daerah
membutuhkan kepesertaan BPJS.
Daerah yang melakukan melaksanakan uji coba tersebut diantaranya, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.