Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Hari Ini Ada Ganjil Genap di Puncak Bogor

Kompas.com - 16/09/2024, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengantisipasi kerumunan dan lonjakan kendaraan pada momen libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Satlantas Polres Bogor kembali menerapkan rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.

Informasi terkait kebijakan ganjil genap ini diumumkan melalui akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc. Disebutkan bahwa sistem ganjil genap di Puncak, Bogor, Jawa Barat, berlaku sejak Jumat (13/9/2024) hingga Senin (16/9/2024).

“Jumat, Sabtu, Minggu, Senin, Tanggal 13,14,15,16 September 2024 jalur puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis unggahan tersebut.

Baca juga: Periklindo Sukses Gelar Konferensi di Bali

Langkah ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Traffic Management Centre Polres Bogor (@satlantaspolresbogor.tmc)

Berdasarkan beleid tersebut, ganjil genap di Jalur Puncak Bogor diberlakukan di dua lokasi utama, yaitu;
-Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
-Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Adapun aturan penerapan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender. Penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Baca juga: Pengendara Wanita Ragu Saat Berkendara, Ingat Tengok Kiri-Kanan-Kiri

Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap Puncak, seperti kendaraan lembaga negara, kendaraan pejabat atau pemimpin negara, kendaraan dinas berwarna dasar merah dan/atau dinas TNI dan Polri.

Lalu kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat nomor kuning, mobil listrik, kendaraan bertanda khusus disabilitas, serta kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak dan Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau