JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan seluruh pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) diliburkan pada hari ini, Senin (16/9/2024).??
Dalam keterangan tertulisnya, langkah tersebut sehubungan dengan adanya libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di tanggal yang sama. Maka, pemilik SIM yang masa berlakunya habis, bisa memperpanjang besok Selasa, 17 September 2024.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16 September dapat melaksanakan perpanjanan SIM pada 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis Instagram @tmcpoldametro dikutip Minggu (15/9/2024).
Baca juga: Harga Bus Listrik di Indonesia Makin Murah, Transisi Bisa Dipercepat
Lebih rinci, Polda Metro Jaya menyebut sejumlah layanan SIM di Jakarta diliburkan mulai dari Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit Sim Keliling.
Apabila pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada masa dispensasi, diharuskan mengurus SIM dengan metode pembuatan baru. Artinya, pengendara harus melalui serangkaian tes kembali seperti tes psikotes, tes tulis, dan praktik.
Adapun soal biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Tantangan Jadikan Kendaraan Listrik Sebagai Angkot
Selain itu, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000, sedangkan jumlah biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.