Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Terlalu Lama di Jalan Tol Bisa Bikin E-toll Kedaluwarsa

Kompas.com - 15/09/2024, 07:41 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang menggunakan libur panjang akhir pekan dan Maulid Nabi Muhammad SAW 2024 untuk bepergian melewati jalan tol, jangan sampai kartu tol kedaluwarsa.

E-toll akan kedaluwarsa bila digunakan dua kali dari waktu tempuh normal ruas jalan tol. Apabila ada pengguna jalan yang durasi perjalanan di atas maksimum, saat e-toll di tap pada gardu keluar, automatic lane barrier (ALB) tidak terbuka dan status e-toll menjadi kedaluwarsa.

Informasi kartu tol kedaluwarsa atau expired merupakan mekanisme pengendalian operasional terkait layanan transaksi yang dilakukan Jasa Marga agar tercipta kualitas pengelolaan pendapatan tol zero loss dan aman.

Baca juga: Hyundai dan GM Jalin Kerjasama, Siap Bikin Mobil Baru

Ilustrasi jalan tolDok. Jasa Marga Ilustrasi jalan tol

Meski e-toll bisa kedaluwarsa, namun saldo tidak akan hangus dan bisa digunakan saat menyelesaikan transaksi di gerbang tol yang dibantu oleh petugas.

Durasi implementasi waktu kedaluwarsa e-toll, sudah memperhitungkan waktu perjalanan dan waktu istirahat pengguna jalan tol yakni 1,5 sampai 2 kali waktu tempuh normal.

Meski begitu, untuk jalan tol dengan sistem tertutup terintegrasi (misal Tol Trans Sumatera dan Transportasi Jawa), batas waktu perjalanan akan menyesuaikan antara kecepatan rata-rata kendaraan dengan jarak atau panjang jalan tol.

Baca juga: Lihat Kendaraan Unik Triatra, Bikin Konversi Truk Listrik buat Tambang

Apabila pengendara mengalami hal serupa, yaitu muncul tulisan "E-Toll Card Expired" dan palang pintu tidak terbuka, ini yang harus dilakukan:

  1. Tetap tenang dan jangan panik
  2. Pengendara jalan tol bisa menekan tombol bantuan yang ada di gerbang tol
  3. Nantinya, akan ada petugas yang datang memberikan bantuan dan menyelesaikan transaksi di gerbang tol
  4. Pengguna dengan kartu yang kedaluwarsa juga tidak dikenakan denda atau sanksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau