JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan sirine dan rotator pada suatu kendaraan bermotor di jalan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tepat pada pasal 134, diatur lebih jauh golongan kendaraan yang boleh menggunakannya. Sehingga apabila ada kendaraan pribadi, yang memakai lampu isyarat dimaksud, bisa ditindak hukum.
Terlepas dari sanksi penyalahgunaan rotator dan sirine, pada kebijakan yang sama ternyata warna lampu pada rotator berbeda-beda tergantung fungsinya.
Baca juga: Ciri-ciri Ban Mobil Bocor yang Sudah Tidak Layak Ditambal Lagi
Penggunaan soal warna lampu isyarat kendaraan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam Pasal 59 ayat 5, yang pada intinya menjelaskan lampu isyarat bertujuan menciptakan ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas.
Serta, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, menjaga kewibawaan lembaga, serta menegakkan prinsip kesetaraan hukum.
View this post on Instagram
Berikut isi Pasal 59 ayat 5:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Baca juga: Kupas Arti Warna pada Rangka Mobil Listrik Zeekr
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
"Penyalahgunaan lampu rotator dan sirene dapat membahayakan pengguna jalan lain dan dapat dikenakan sanksi hukum," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.