JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai penggunaan lampu isyarat (rotator) dan sirene sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 135.
Pasal 135 ayat 1 menjelaskan bahwa kendaraan yang mendapatkan hak utama seperti disebutkan pada Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Baca juga: Tahun Ajaran Baru 2024/2025, Dishub Jakarta Tambah Rute Bus Sekolah
Pasal pasal sebelumnya, yakni Pasal 59 ayat 5 UU LLAJ, dijelaskan juga mengenai warna lampu rotator sesuai dengan jenis kendaraan.
Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Baca juga: Dishub DKI Bentuk Tim Khusus untuk Menindak Juru Parkir Liar
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Pada pasal tersebut, penggunaan lampu rotator berwarna biru hanya disebutkan untuk kendaraan bermotor petugas Polri, tidak disebutkan Dinas Perhubungan (Dishub).
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kendaraan petugas kepolisian menggunakan lampu rotator warna biru dan sirene berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian yang melakukan pengawalan dan kewenangan diskresi kepolisian.
"Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh petugas kepolisian dan PPNS (Dishub). Dalam penegakan hukum terkadang diperlukan mobilitas yang cepat dalam bergerak dan perlu prioritas," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
"Dishub juga memiliki kewenangan dalam bidang sarana dan prasarana atau patroli dan pengawasan. Seharusnya, apabila ada kebijakan dari iinstansi perhubungan, menurut hemat saya, Dishub sebagai PPNS dapat menggunakan ranmor dengan lampu isyarat warna biru. Sedangkan, Dishub yang bertugas melakukan pengawasan sarana dan prasarana menggunakan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene," kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.