Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen Apa Saja yang Perlu Diperhatikan saat Beli Mobil Bekas

Kompas.com - 31/08/2024, 10:22 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Pemeriksaan saat hendak membeli mobil bekas penting dilakukan agar mendapatkan unit sesuai harapan. Selain itu, konsumen juga wajib memperhatikan kelengkapan dokumennya.

Dokumen yang dimaksud meliputi, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), invoice pembelian unit, dan owner manual book, dan riwayat perawatan.

Boncu, Admin Showroom Mobil Bekas Tresno Motor, Solo mengatakan penting memperhatikan kelengkapan dokumen saat membeli mobil bekas.

Baca juga: Mobil Manual Ternyata Masih Jadi Idola di Pasar Mobil Bekas


“Pastikan nomor rangka dan mesin yang tertera pada BPKB dan STNK sama dengan yang ada di unitnya, artinya mobil tersebut benar dengan data kepemilikannya,” ucap Boncu, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Selain BPKB dan STNK, menurut Boncu, invoice pembelian juga bisa menjadi informasi penting terkait statusnya berasal dari mana dan dimiliki oleh siapa.

“Owner manual book dan riwayat perawatan berkala juga bisa ditanyakan, dengan demikian ada gambaran bahwa mobil tersebut dirawat dengan baik atau tidak oleh pemilik sebelumnya,” ucap Boncu.

Baca juga: Jaringan Diler Mobil Bekas Honda Bertambah Sampai Gorontalo

Ilustrasi BPKB. BPKB Hilang, Apakah Bisa Bayar Pajak Motor 5 TahunanKompas.com/Donny Apriliananda Ilustrasi BPKB. BPKB Hilang, Apakah Bisa Bayar Pajak Motor 5 Tahunan

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan kendaraan bermotor bodong maksudnya adalah kendaraan bermotor yang tidak jelas siapa pemiliknya, asal-asulnya dari mana dan seterusnya.

“Karena kendaraan bodong tidak memiliki surat-surat yang legal, kendaraan bodong juga identik dengan hasil curian, maka dari itu perlu hati-hati saat membeli kendaraan bekas,” ucap Yusri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Selain itu, risiko ketika kendaraan bodong nekat dibeli maka statusnya ilegal sehingga ketika dikendarai di jalan raya bisa kena tilang bila terjaring razia oleh petugas.

Baca juga: Kenali Tanda Mobil Bekas Banjir, Ini Kata Jasa Inspeksi

Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.

Belum lagi bila sampai kendaraan tersebut ternyata hasil curian, maka risikonya bisa dilakukan penyitaan oleh petugas ucap Yusri.

“Perlu diketahui juga, bahwa sanksi tidak membawa STNK dan mengendarai kendaraan bodong berbeda, tidak bawa paling ditilang denda, namun bila kendaraan bodong bisa sampai disita oleh petugas,” ucap Yusri.

Jadi, membeli kendaraan bodong memang sebaiknya dihindari, jangan sampai membelinya meski diiming-imingi dengan harga yang jauh lebih murah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau