Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat dan Biaya Bikin SIM Internasional

Kompas.com - 29/08/2024, 15:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. Selain memberikan wewenang untuk mengemudikan mobil atau sepeda motor di dalam negeri, SIM juga mencerminkan kompetensi dan kemampuan seseorang dalam berkendara.

Namun, untuk pengemudi yang berencana untuk berkendara di luar negeri, SIM internasional menjadi dokumen tambahan yang sangat penting.

SIM internasional adalah dokumen yang memungkinkan pemegangnya untuk mengemudikan kendaraan di luar negeri.

Baca juga: Jajal Burgman Street 125EX buat Harian, Konsumsi BBM Tembus Segini

SIM Internasional di Korp Lalu Lintas Polri Bid Regident Subbid Pegemudi bagian SIM Internasional yang ada di Jl Letjen MT Haryono, Kav 37-38, Jakarta Timur.Stanly/Otomania SIM Internasional di Korp Lalu Lintas Polri Bid Regident Subbid Pegemudi bagian SIM Internasional yang ada di Jl Letjen MT Haryono, Kav 37-38, Jakarta Timur.

Dokumen ini berlaku di negara-negara yang telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi Wina tentang Lalu Lintas Jalan yang disepakati pada tahun 1968. Saat ini, SIM internasional diterima di 92 negara yang mematuhi konvensi tersebut.

SIM internasional di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Bagi pemohon yang ingin mendaftar, prosesnya cukup mudah, karena bisa dilakukan secara online melalui laman registrasi https://siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Baca juga: Tips Pilih Isuzu Panther Bekas, Cari yang 2008 ke Atas

Dilansir dari laman Korlantas Polri, pembuatan SIM internasional ditur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp 250.000.

Sedangkan untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 225.000. SIM internasional juga memiliki masa berlaku. Jika SIM biasa berlaku hingga 5 tahun, SIM Internasional masa berlakunya hanya 3 tahun.

Baca juga: Lebih Baik Ban yang Kurang atau Kelebihan Tekanan Udara?

Hindari penggunaan pakaian berwarna biru saat foto SIMKOMPAS.com/Ruly Hindari penggunaan pakaian berwarna biru saat foto SIM

Berikut ini syarat pembuatan SIM Internasional:

1. Foto diri terbaru dengan syarat: -Foto nampak kancing kemeja -Warna latar belakang putih -Warna kemeja dan/hijab tidak berwarna putih -Tidak menggunakan kacamata -Wajah menghadap kamera -Tidak menggunakan kontak lens/softlens -Bukan foto hitam putih
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)
6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau