JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat akan menginformasikan sekaligus mengingatkan terkait tunggakan pajak kendaraan melalui aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatdigital, informasi terkait tunggakan pajak kendaraan dikirim lewat WA Blast.
Nantinya pemberitahuan hanya akan dibagikan melalui kontak resmi chatbot Bapenda Jabar dengan nomor 0811-2230-1818.
Baca juga: Suzuki Fronx Ada Varian AWD, Masuk ke Indonesia?
View this post on Instagram
Kemudian, untuk informasi hubungi:
Selanjutnya, berdasarkan laman resmi Bapenda Jabar untuk mengetahui jumlah besaran pajak kendaraan, bisa mengakses WhatsApp Chatbot.
Ketik : Hai atau Hallo lalu pilih menu : 1. Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Sementara, pembayaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sapawarga atau datang ke Samsat induk.
Baca juga: Awas, Salah Teknik Pengereman Bikin Motor Matik Alami Rem Blong
Pesan WhatsApp Blast ini, disampaikan sebagai bentuk konfirmasi, klarifikasi serta validasi data kepemilikan kendaraan. Apabila merasa tidak memiliki kendaraan dengan data tersebut, mohon abaikan nominal tunggakan pajak terlampir.
Perlu dicatat, sesuai pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, apabila dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK kendaraan tidak di registrasi, maka akan dilakukan penghapusan, dan data kendaraan tidak dapat diregistrasi kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.