Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 23/08/2024, 12:31 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun sesuai peraturan yang berlaku. Bila pajak telat dibayarkan maka akan dikenakan sanksi berupa denda.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB sesuai tempo yang sudah ditetapkan.

Berikut ini 10 provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan dengan rincian dan tanggal berlangsungnya.

Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di DIY Segera Berakhir

Bebas denda pajak kendaraan di DIY pada bulan Agustus 2024.Instagram.com/samsatjogjakarta Bebas denda pajak kendaraan di DIY pada bulan Agustus 2024.

1. Yogyakarta 

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) mengadakan program bebas denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 sampai 31 Agustus 2024.

Dilansir dari akun Instagram @samsatjogjakarta, Kamis (1/8/2024), pemutihan pajak kendaraan digelar berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Program ini diadakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) serta perayaan dua belas tahun Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Baca juga: Berlaku sampai 30 September, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali

Hanya berlaku selama Agustus 2024, berikut program bebas denda dari Pemprov DIY:

  • Denda pajak kendaraan bermotor
  • Bea balik nama kendaraan
  • Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

2. Sumatera Barat 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemkab Solok Selatan (@solokselatankab)

 

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan selama periode 21 Agustus sampai 30 September 2024.

Berdasarkan informasi akun Instagram resmi Bapenda Sumatera Barat @bapenda.sumbar, berikut 5 keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak tersebut, yaitu;

Baca juga: Berlaku sampai 30 September, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali

  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II), 
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor karena keterlambata,
  • Pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),
  • Pembebasan pajak progresif, pembasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya,
  • Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja, yakni pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

3. Jakarta

Pembayaran pajak kendaraan diwakilkan orang lainDok. BRI Pembayaran pajak kendaraan diwakilkan orang lain

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Jasa Raharja: Operasi Gabungan Jadi Solusi Efektif Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku sejak tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.

4. Aceh 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau