"Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang," bunyi keterangan pada situs resminya.
Promo ini berlangsung dengan ketentuan promo sebagai berikut:
Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Baca juga: Jangan Terlewat, Catat Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta
8. Kalimantan Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak.
Keringanan pembayaran pajak berlangsung 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Program pemutihan terdiri dari:
Baca juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel sampai Akhir 2024
9. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bagi-bagi insentif dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam bentuk Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Masyarakat Jawa Timur yang berlaku mulai 15 Juli sampai 31 Agustus 2024.
Adapun keringanan yang diberikan meliputi:
Baca juga: Viral Video Pegawai Ditjen Pajak Lakukan KDRT, DJP Buka Suara
10. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Agustus sampai 30 September 2024.
Dilansir dari Instagram @bapendapemprovbali (23/8/2024), berikut ini daftar keringanan pajak kendaraan di Bali:
Berikut ketentuan yang berlaku :