Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Terlewat, Catat Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta

Kompas.com - 20/08/2024, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Warga DKI Jakarta masih berkesempatan memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sedang berlaku sampai 31 Agustus 2024.

Program ini merupakan bagian dari keputusan Kepala Badan Pendapatan DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Program pemutihan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurus kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi.

Baca juga: Cara Mengemudikan Mobil Matik CVT yang Benar

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

Bagi Anda yang menyelesaikan pembayaran PKB dan BBNKB sebelum tanggal akhir program, Anda tidak akan dikenakan denda keterlambatan atau bunga yang biasanya berlaku.

Penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKB datang lagi. Kesempatan terbatas hanya hanya sampai 31 Agustus 2024,” tulis akun Instagram @humaspajakjakarta, dikutip Kompas.com, Senin (19/8/2024).

Selain terdapat penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang biasanya dikenakan sebagai bunga atau denda administrasi.

Baca juga: Polytron Siap Luncurkan Motor Listrik Baru Akhir Tahun

Program ini juga memberikan kemudahan pengurusan, karena prosesnya dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal.

Wajib pajak hanya perlu mendaftar dan membuat akun di aplikasi SIGNAL. Lalu, memasukkan data kendaraan dan informasi pajak yang diperlukan untuk proses registrasi.

Setelah registrasi, Anda akan mendapatkan kode bayar yang diperlukan untuk menyelesaikan pembayaran pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau