Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Wacana Motor di Indonesia Wajib ABS, Begini Respons Suzuki

Kompas.com - 19/08/2024, 07:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini muncul wacana adanya aturan sepeda motor wajib memakai peranti anti-lock braking system (ABS). Hal tersebut diajukan oleh Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite KNKT Ahmad Wildan, dengan tujuan untuk menekan angka kecelakaan fatal pengguna roda dua.

“Ini sebenarnya yang kami ingin angkat, kami akan usulkan dalam wacana perubahan PP 55 Tahun 2012 tentang kendaraan itu akan dilakukan revisi,” ujar Wildan, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Kendati demikian, Wildan menyebut, saat ini pihaknya masih menggodok wacana perubahan mengenai PP 55 Tahun 2012. Dirinya belum bisa bicara kapan hal tersebut akan diajukan ke DPR.

Baca juga: Motor Tidak Dipakai dalam Waktu Lama, Bensin Bisa Basi

Menanggapi hal ini, Teuku Agha, 2W Sales & Marketing Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), sebagai Agen Pemegang Merek (APM) Suzuki pasti akan mengikuti apa yang menjadi keputusan penyelenggara negara.

“Apalagi jika aturan tersebut sudah resmi dan tercantum dalam Undang-Undang. Sebab, keselamatan pengemudi akan mengikuti aturan yang berlaku di wilayah pemasaran,” ucap Agha, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/8/2024).

Mengerem sepeda motor ada teorinya.mpm-motor.co.id Mengerem sepeda motor ada teorinya.

Namun, menurut Agha, untuk angka kecelakaan sepeda motor bisa terjadi karena banyak faktor. Salah satunya adalah kepatuhan pengemudi dalam berlalu lintas.

“Kalau untuk kecelakaan dari kendaraan bermotor kan banyak faktornya salah satunya kepatuhan pengemudi dalam mentaati aturan lalu lintas,” kata Agha.

“Mengenai kewajiban ABS untuk motor ya bagus-bagus saja. Namun, yang masih harus di pertimbangkan keefektifan dari alat tersebut buat motor di Indonesia, karena mayoritas motor beredar di indonesia itu memiliki cc kecil sehingga kecepatan maksimal juga sudah dapat diukur,” lanjutnya.

Baca juga: Penyebab Transmisi Mobil Matik Terjadi Overheating

Sebagai informasi, berdasarkan data milik Korlantas Polri, sepanjang 2023 terdata terjadi sebanyak 148.307 kasus kecelakaan lalu-lintas di seluruh Indonesia.

Data tersebut merupakan rekapitulasi dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas yang bertugas memantau, mencatat, dan mengkompilasi seluruh kecelakaan.

Untuk faktor kendaraan, motor jadi penyumbang terbesar dengan angka 138.075 kasus. Angka tersebut mencangkup 70,5 persen dari total seluruh kecelakaan yang terjadi sepanjang 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau