Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Bocah Naik Sepeda Listrik Tabrak Pagar Rumah dan Mobil

Kompas.com - 12/08/2024, 14:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya anak di bawah umur membawa sepeda listrik di jalan umum saat ini masih menjadi persoalan yang cukup meresahkan di masyarakat. Tak jarang dari mereka yang mengalami kecelakaan hingga membahayakan pengguna jalan lain.

Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram Memomedsos. Dalam tayangan itu terlihat bocah yang sedang mengendarai sepeda motor listrik hilang kendali saat memasuki pertigaan.

Bocah tersebut kemudian menabrak pagar rumah dan mobil yang sedan terparkir di pinggir jalan.

Beruntung kendaraan dari arah lainnya melaju pelan, sehingga tidak menimbulkan kecelakaan yang fatal.

Baca juga: Harga SUV Bekas per Agustus 2024, Fortuner mulai Rp 137 Jutaan

Agar peristiwa ini tidak terus terulang, orang tua perlu meningkatkan pengawasan pada anak. Peran orang tua harus dipertanggung jawabkan dalam mendidik dan menjaga sang anak.

“Ketika anak mengendarai kendaraan apapun baik itu sepeda biasa, listrik, maupun motor, maka sepenuhnya adalah tanggung jawab orang tua. Mengapa? karena orang tua yang memberikan izin kepada anak untuk menggunakan kendaraan tersebut,” ucap Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani, Senin (12/8/2024).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MEMOMEDSOS (@memomedsos)

Menurut Agus, perlu ada edukasi kepada orang tua agar tidak sembarangan memberikan kendaraan kepada anak-anak karena risiko potensi bahaya yang cukup besar.

“Apalagi bila dilakukan tanpa pengawasan dan membiarkan anak untuk berkendara di jalan raya, padahal di jalan raya banyak sekali kendaraan lain yang belum tentu mereka juga mahir dalam berkendaranya,” kata Agus.

Aturan pemakaian sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.

Salah satu kawasan yang memperbolehkan sepeda listrik ialah Taman Mini Indonesia Indah (TMIl). Areanya tertutup dari kendaraan lain dan kecepatan kendaraannya dibatasi.

Sepeda listrik di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu (3/9/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Sepeda listrik di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu (3/9/2023).

Kemudian, saat berkendara di jalan raya, pengguna wajib berada di lajur khusus. Namun, saat ini di sebagian kota besar di Indonesia belum ada jalur khusus sepeda listrik.

Baca juga: Jangan Keseringan Telat Ganti Oli Motor!

Tak cuma kendaraan, pengendara sepeda listrik sebelum terjun ke jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat, seperti:


• Menggunakan helm
• Minimal berusia 12 tahun
• Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang
• Tidak boleh memodifikasi daya motor sehingga dapat meningkatkan kecepatan
• Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau