Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risiko Fatal Bonceng Anak di Depan Saat Naik Motor

Kompas.com - 07/08/2024, 17:41 WIB
Muh. Ilham Nurul Karim,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membonceng anak di bagian depan motor merupakan hal ilegal. Selain itu juga bisa berisiko fatal. Meskipun tampak praktis, posisi ini meningkatkan potensi kecelakaan karena minimnya perlindungan dan stabilitas.

Dalam situasi seperti ini, anak-anak yang duduk di depan pengendara lebih rentan terhadap cedera akibat benturan, terjatuh, atau tertimpa benda dari arah depan.

Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, menekankan betapa bahayanya posisi si anak dalam situasi ini.

Baca juga: Jangan Telat, Ini Interval Penggantian Minyak Rem Mobil yang Aman

"Bahaya banget, apalagi kalau motor matik. Anak itu kan penasarannya tinggi, sama iseng juga, jadi sangat mungkin akan memutar gas," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (7/8/2024).

Agus menambahkan risiko lain dari membonceng anak di bagian depan motor, termasuk debu dan partikel-partikel yang tidak terlihat.

"Selain juga bakal terkena debu, kerikil, binatang dari arah depan atau samping," ucapnya.

Bahaya membonceng anak di depanWahana Honda Bahaya membonceng anak di depan

Menurutnya, saat membonceng anak kecil, posisi yang paling aman adalah di belakang pengendara.

"Mestinya di di belakang. Anak lebih terlindungi dan pengendara bisa lebih fokus pada keselamatan berkendara," ujar Agus.

Baca juga: Begini Rasanya Duduk di Kabin MPV Listrik BYD M6

Selain aspek keselamatan, peraturan resmi di Indonesia juga melarang pemboncengan anak di depan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan, jelas disebutkan bahwa anak-anak di bawah usia 12 tahun harus duduk di bagian belakang kendaraan.

Regulasi ini dirancang untuk melindungi anak-anak dari risiko kecelakaan dan memastikan mereka berada di posisi yang lebih aman. Kalau melanggar, tentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau