Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risiko Fatal Bonceng Anak di Depan Saat Naik Motor

Kompas.com - 07/08/2024, 17:41 WIB
Muh. Ilham Nurul Karim,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membonceng anak di bagian depan motor merupakan hal ilegal. Selain itu juga bisa berisiko fatal. Meskipun tampak praktis, posisi ini meningkatkan potensi kecelakaan karena minimnya perlindungan dan stabilitas.

Dalam situasi seperti ini, anak-anak yang duduk di depan pengendara lebih rentan terhadap cedera akibat benturan, terjatuh, atau tertimpa benda dari arah depan.

Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, menekankan betapa bahayanya posisi si anak dalam situasi ini.

Baca juga: Jangan Telat, Ini Interval Penggantian Minyak Rem Mobil yang Aman

"Bahaya banget, apalagi kalau motor matik. Anak itu kan penasarannya tinggi, sama iseng juga, jadi sangat mungkin akan memutar gas," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (7/8/2024).

Agus menambahkan risiko lain dari membonceng anak di bagian depan motor, termasuk debu dan partikel-partikel yang tidak terlihat.

"Selain juga bakal terkena debu, kerikil, binatang dari arah depan atau samping," ucapnya.

Menurutnya, saat membonceng anak kecil, posisi yang paling aman adalah di belakang pengendara.

"Mestinya di di belakang. Anak lebih terlindungi dan pengendara bisa lebih fokus pada keselamatan berkendara," ujar Agus.

Baca juga: Begini Rasanya Duduk di Kabin MPV Listrik BYD M6

Selain aspek keselamatan, peraturan resmi di Indonesia juga melarang pemboncengan anak di depan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan, jelas disebutkan bahwa anak-anak di bawah usia 12 tahun harus duduk di bagian belakang kendaraan.

Regulasi ini dirancang untuk melindungi anak-anak dari risiko kecelakaan dan memastikan mereka berada di posisi yang lebih aman. Kalau melanggar, tentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Perekam Aksi "Jagoan Cikiwul" Dicopot dari Ketua GMBI Bantargebang

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Group Djarum Rambah Sektor Perhotelan

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Australia vs Indonesia, Siaran Langsung RCTI Plus, Kick Off 16.10 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Penukaran Uang Baru 2025 Dibuka Lagi 16 Maret, Ini Cara dan Syaratnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Food

Kronologi Rendang Sapi 200 Kilogram Willie Salim Hilang Saat Dimasak Meski Dijaga Polisi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Pemesanan Tukar Uang Baru BI Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Cara Daftarnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

TNI Diminta Tak Lindungi Prajurit yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terlalu Barbar

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Kediaman Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Pendaftaran PINTAR BI Hari Ini Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Tips War di pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Beberapa Jam Dibuka, Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jabar Rp 10 M

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Sindir Ariel NOAH soal Perizinan Lagu, Ahmad Dhani: Enggak Usah Sok Kaya

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau