Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Jelaskan Kembali Manfaat Asuransi TPL

Kompas.com - 07/08/2024, 17:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyampaikan manfaat asuransi thrid party liabilities (TPL) bagi kendaraan bermotor yang hendak diwajibkan mulai tahun 2025 mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut, upaya ini untuk memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat karena risiko yang semakin besar pada lalu lintas.

"Dari perspektif kebermanfaatan bagi masyarakat, produk asuransi TPL akan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat bila terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak yang dirugikan," kata dia, Selasa (6/8/2024).

Baca juga: Tanggapan Toyota Soal Pemerintah Batal Berikan Insentif Mobil Hybrid

Kecelakaan lalu lintas parah. Kecelakaan di Pekanbaru, mahasiswi tabrak pengendara motor hingga tewas pada Sabtu (3/8/2024). Pelaku sedang dalam pengaruh alkohol dan diduga mengonsumsi narkoba.shutterstock Kecelakaan lalu lintas parah. Kecelakaan di Pekanbaru, mahasiswi tabrak pengendara motor hingga tewas pada Sabtu (3/8/2024). Pelaku sedang dalam pengaruh alkohol dan diduga mengonsumsi narkoba.

Untuk diketahui, asuransi TPL adalah pertanggungan perlindungan terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada pemilik kendaraan sebagai akibat dari risiko.

Risiko yang dimaksud seperti tabrakan, benturan, dan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam polis.

Sekarang ini asuransi TPL masih bersifat sukarela, sehingga bila terjadi kecelakaan, masyarakat yang tidak memiliki asuransi akan menanggung sendiri kerugian material yang ditimbulkan.

Adapun dari data yang diterbitkan oleh kepolisian, pada 2023 terdapat hampir 150.000 kecelakaan dengan nilai kerugian materi sebesar hampir Rp 300 miliar. Sehingga bila dilakukan rata-rata maka terdapat kurang lebih kerugian Rp 2 juta per kasus kecelakaan lalu lintas.

Menurut Ogi, saat ini produk asuransi TPL hanya sebagai salah satu bentuk perluasan risiko dari produk all-risk (comprehensive), namun ke depannya akan sangat memungkinkan jika produk TPL dapat stand-alone tanpa harus membeli produk asuransi kendaraan terlebih dahulu.

Baca juga: Mengenal Komponen Sistem Pendingin Mobil dan Sistem Kerjanya

Ilustrasishutterstock.com Ilustrasi

Dari data analisis OJK pada produk asuransi TPL yang bersifat sukarela, nilai klaim per kejadian atas risiko tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga pada periode 2017-2021 berkisar Rp 6 juta-Rp 10 juta per kejadian.

Dengan demikian, bila risiko finansial berupa TPL tersebut dialihkan kepada asuransi melalui produk asuransi TPL, maka social cost atas risiko yang selama ini ditanggung oleh masyarakat dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi.

"Tentunya, masyarakat yang akan memiliki produk asuransi TPL akan memberikan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi yang menerima pengalihan risiko tersebut," tutur Ogi.

Oleh karena itu, dengan adanya asuransi TPL, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa aman, dan akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau