JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyampaikan bahwa mobil listrik yang masuk Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak harus membuat pabrik langsung di sana.
Sebab, IKN yang berlokasi di Kalimantan Timur bukanlah kawasan industri. Jadi pelaku industri hanya cukup melakukan investasi pendirian pabrik di wilayah lain untuk kemudian memasok produknya ke IKN.
"Saya pikir memang tidak harus membangun pabriknya di IKN karena memang kawasannya bukan kawasan industri," kata Moeldoko, Selasa (6/8/2024).
"Namun setidaknya kebijakan di IKN itu semuanya mobilitas itu pendekatannya adalah non-konvensional atau mobil listrik," lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ini.
Aturan mobil listrik di IKN sendiri sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken langsung oleh Sri Mulyani pada 29 April 2024.
Disebutkan, mobil listrik yang beroperasi di IKN akan dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga akhir 2035. Tetapi syaratnya, kendaraan harus diproduksi lokal dengan memenuhi TKDN tertentu.
Kendaraan digunakan di wilayah IKN dan/atau wilayah lain di luar IKN yang berada di Pulau Kalimantan. Serta, diserahkan oleh agen penjualan resmi kendaraan yang berada di wilayah IKN.
Lebih lanjut, ia pun menyatakan bahwa pemerintah mendorong semua industri bisa berkontribusi untuk mewujudkan mobil tanpa sopir. Hal ini sesuai dengan komitmen IKN sebagai kawasan bebas emisi dan pintar.
"Semua industri memberikan back up, khususnya yang berkaitan driverless. Kan nanti ada rencana driverless juga di sana," sambung Moeldoko.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/06/180100615/mobil-listrik-yang-masuk-ikn-tidak-harus-langsung-punya-pabrik