JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengendara sepeda motor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
SIM C sendiri terbagi lagi menjadi tiga, yaitu SIM C, SIM C I dan SIM C II, di mana ketiganya disesuaikan dengan kapasitas silinder mesin sepeda motornya.
Tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, perbedaan SIM C, SIM C I dan SIM C II sebagai berikut:
Baca juga: Hindari Kebiasaan Menggerakkan Setir Saat Mobil Berhenti
Sementara, untuk syarat pembuatan SIM C, SIM C I dan SIM C II, sebagai berikut:
Syarat membuat SIM C:
Baca juga: Biaya Perawatan Wuling Binguo EV Sampai 105.000 Km
Syarat membuat SIM C I:
Syarat membuat SIM C II:
Baca juga: Selesai Rehat, Pertamina Enduro VR46 Incar Podium di MotoGP Inggris 2024
Untuk tarif pembuatannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, di mana SIM C, SIM C I dan SIM C II biayanya sama yaitu Rp 100.000.
Namun, biaya tersebut belum termasuk dengan tes kesehatan dan psikologi yang tarifnya bervariasi sesuai wilayah pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.